Bapenda Bengkayang Sosialisasikan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan kepada Pelaku Usaha di Pulau Lemukutan

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan kepada para pelaku usaha di Desa Wisata Pulau Lemukutan, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Cafe Melda, Teluk Cina, Pulau Lemukutan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang yang akan berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan daerah.

Pulau Lemukutan dipilih sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi mengingat potensinya yang terus berkembang sebagai destinasi wisata unggulan. Berdasarkan data Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang, sepanjang tahun 2025 Desa Wisata Pulau Lemukutan mencatat sebanyak 51.684 kunjungan wisatawan, menjadikannya destinasi wisata dengan jumlah kunjungan terbanyak kedua di Kabupaten Bengkayang. Tingginya aktivitas sektor pariwisata tersebut menjadi potensi yang sangat besar dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel, restoran, dan hiburan.

Dalam paparannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, termasuk pembangunan di tingkat desa.

“Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan program sosial di desa. Hasil pajak ini memungkinkan desa memenuhi kebutuhan dasar warga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yohanes Atet menjelaskan bahwa pelaksanaan pajak daerah di desa bertujuan meningkatkan kemampuan desa dalam membangun secara mandiri melalui penguatan kapasitas keuangan daerah. Selain itu, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sinergi Lintas Sektor, Wujudkan Tertib Berlalu Lintas dan Taat Bayar Pajak

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Kolaborasi strategis Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian serta PT. Jasa Raharja menjadi langkah nyata dalam menciptakan budaya disiplin berkendara sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan.

Kegiatan Dakgar Linsek ini (Kamis, 21 Mei 2026) dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat terkait pentingnya kelengkapan berkendara serta kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, sinergi antar instansi juga menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Fokus utama kegiatan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara, seperti penggunaan helm standar, kepemilikan surat-surat kendaraan, hingga kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Melalui pendekatan persuasif dan humanis, masyarakat diberikan pemahaman bahwa kepatuhan berlalu lintas dan pembayaran pajak merupakan bagian penting dari tanggung jawab bersama sebagai warga negara.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, menumbuhkan budaya disiplin di jalan raya, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan dari sektor pajak kendaraan tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik lainnya di Kabupaten Bengkayang.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dan taat pajak demi mewujudkan Bengkayang yang aman, tertib, dan semakin maju. (Diskominfo Bengkayang/FM)

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi atas Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang dan dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Wakil Bupati Bengkayang, seluruh jajaran Forkopimda Bengkayang, Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari berbagai perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang.

@diskominfo_bengkayang

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Bengkayang Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi atas Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang dan dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Wakil Bupati Bengkayang, seluruh jajaran Forkopimda Bengkayang, Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari berbagai perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang. Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perkebunan. Dalam paparannya, Bapenda menyoroti potensi loss penerimaan PAD melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari 1.426 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan sawit, pabrik pengolahan, dan pertambangan di Bengkayang, hanya 83 unit (5,82%) yang telah menggunakan plat nomor kendaraan daerah Bengkayang (KB). Sebagian besar kendaraan masih menggunakan plat luar daerah, yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak daerah. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai data perkebunan di Kabupaten Bengkayang. Dari total luas wilayah Bengkayang sebesar 5.396,3 km² (setara dengan 383.590 hektar), tercatat 36 perusahaan dengan total luas lahan yang diberikan mencapai 394.927 hektar. Sebanyak 36 perusahaan telah memiliki Izin Lokasi dengan total luas 295.020 hektar, 29 perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luas 253.572 hektar, dan 9 perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 69.544 hektar. Sektor perkebunan didominasi oleh 32 perusahaan sawit, 2 perusahaan karet, dan 1 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Dengan hal tersebut Bupati Bengkayang menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bengkayang. “Mohon kerjasamanya kepada semua perusahaan untuk mengurus HGU-nya untuk pembangunan di Kabupaten Bengkayang,” tegas Bupati. Beliau juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara nyata. “Giat ini bukan seremonial saja, tetapi ini wajib ditindaklanjuti,” pungkas Bupati. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha perkebunan, sehingga dapat mendorong peningkatan PAD dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

♬ suara asli – Kominfo_BkyOfficial – Kominfo_BkyOfficial

Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perkebunan. Dalam paparannya, Bapenda menyoroti potensi loss penerimaan PAD melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari 1.426 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan sawit, pabrik pengolahan, dan pertambangan di Bengkayang, hanya 83 unit (5,82%) yang telah menggunakan plat nomor kendaraan daerah Bengkayang (KB). Sebagian besar kendaraan masih menggunakan plat luar daerah, yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai data perkebunan di Kabupaten Bengkayang. Dari total luas wilayah Bengkayang sebesar 5.396,3 km² (setara dengan 383.590 hektar), tercatat 36 perusahaan dengan total luas lahan yang diberikan mencapai 394.927 hektar. Sebanyak 36 perusahaan telah memiliki Izin Lokasi dengan total luas 295.020 hektar, 29 perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luas 253.572 hektar, dan 9 perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 69.544 hektar. Sektor perkebunan didominasi oleh 32 perusahaan sawit, 2 perusahaan karet, dan 1 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). (Diskominfo Bengkayang/RT)

Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah, Pemkab Bengkayang Sambut Tim BPK RI Kalbar

Bengkayang – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Barat melakanakan tugas pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan daerah di Pemkab. Bengkayang, Jumat 12 September 2025. Sekda Kabupaten Bengkayang Yustianus, S.E., M.M. menyambut baik tugas pemeriksaan dari Tim BPK RI yang telah bertugas selama 20 hari kerja ini.

Exit meeting ini dihadiri oleh Bapak Saepuloh, S.E., M.AK selaku Kepala Pemeriksaan Kalimatan Barat II, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Bapak Mohammad Ichsan Azevi beserta rombongan, Inspektur Kabupaten Bengkayang, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Kepala Bappenda Kabupaten Bengkayang serta Pejabat Administrator.

Adapun pelaksanaan tugas pemeriksaan Tim BPK yaitu pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan yang sah, serta pendapatan transfer tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Instansi terkait lainnya di Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya Sekda Yustianus menyampaikan pentingnya agenda tugas BPK RI ini untuk tata kelola keuangan pemerintah daerah. “Esensi kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilaksanakan ini adalah merupakan bagian dari upaya kita bersama mewujudkan kemandirian fiskal daerah dalam konsep otonomi daerah di Kabupaten Bengkayang,” Ucap Sekda Yustianus.

Dalam penutupan sambutan Sekda Kab. Bengkayang menyampaikan dukungan atas kegiatan tahunan ini. “Untuk selanjutnya kami mohon bimbingan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam pemeriksaan ini. Agar tata kelola dan kemandirian Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat lebih baik pada masa yang akan datang.” Tutup Sekda Yustianus. (Diskominfo Bengkayang/FM)

DPRD Bengkayang Setujui Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Selasa, (08/07/2025), di Ruang Sidang DPRD Bengkayang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Debit, S.H., dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, OPD, dan anggota DPRD. Setelah mendengarkan laporan Bapemperda atas hasil pembahasan bersama tim eksekutif, forum rapat menyatakan setuju atas raperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Melalui persetujuan ini, diharapkan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan maksimal dan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi sinergi antara DPRD, khususnya Bapemperda, dan pihak eksekutif dalam pembahasan Raperda. Ia menyebutkan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindaklanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Substansi perubahan mencakup penyesuaian klasifikasi objek pajak dan retribusi, penyempurnaan tarif, serta penguatan mekanisme pemungutan demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati berharap Perda ini dapat meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)