Archives July 2025

Turut berduka cita atas berpulangnya Hendri, Staf Pengadministrasi di Kantor Lurah Bumi Emas

Turut berduka cita atas berpulangnya Hendri, Staf Pengadministrasi di Kantor Lurah Bumi Emas dan juga Asisten Pribadi Bupati Bengkayang tahun 2021-2023. Dalam usia 46 tahun.

Semoga Almarhum ditempatkan di sisi Allah Bapa di Surga serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan penghiburan.

Deepest condolences on the passing of Mr. Hendri,

Administrative Staff at the Bumi Emas Urban Village Office and former Personal Assistant to the Regent of Bengkayang (2021–2023), at the age of 46.

May he be granted eternal rest in Heaven by God and may the family left behind be given strength and comfort in this time of sorrow.

Selamat memperingati Tahun Baru Hijriah, 1 Muharram 1447 Hijriah / 27 Juni 2025 Masehi

Selamat memperingati Tahun Baru Hijriah, 1 Muharram 1447 Hijriah / 27 Juni 2025 Masehi.

Semoga di tahun baru Islam ini kita semua memiliki semangat untuk berkebaikan dalam menjalani segala aktivitas.

#tahunbaruislam

#1muharram

#islamicnewyear

#bengkayang

#kabupatenbengkayang

#diskomminfobengkayang

Happy Islamic New Year

1 Muharram 1447 H / 27 June 2025

May this new Hijri year inspire us all to embrace kindness and goodness in every aspect of our lives.

#hijrinewyear

#1muharram

#islamicnewyear

#bengkayang

#bengkayangregency

#diskominfobengkayang

Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Perda Pajak Daerah untuk Perkuat Kemandirian Keuangan

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, menyampaikan nota penjelasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Rabu, (25/06/2025) setelah sebelumnnya dilaksanakannya Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban APBD TA 2024.

Dalam pidatonya, Bupati Darwis menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1.13.1/2379/KEUDA tertanggal 13 Juni 2025. Surat tersebut menyoroti perlunya penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perda agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa poin penting yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain:

1. Ketidaksesuaian substansi normatif, termasuk klasifikasi jenis pajak dan retribusi, pengenaan tarif, serta tata cara pemungutan.

2. Kewajiban waktu penyelesaian, di mana pemerintah daerah bersama DPRD harus menyelesaikan perubahan Perda dalam waktu 15 hari kerja sejak surat Kementerian Dalam Negeri diterima.

3. Sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian alokasi dana pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) jika perubahan tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Bupati Darwis menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat pondasi fiskal daerah. “Perubahan Perda ini akan menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung keberlanjutan pembangunan berbasis kemandirian keuangan daerah,” ujarnya.

Bupati Bengkayang juga memohon dukungan DPRD untuk segera membahas Rancangan Perda ini dalam Pembicaraan Tingkat I dan II agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bengkayang,” tambahnya.

Dengan disampaikannya nota penjelasan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun daerah yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Sampaikan Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada hari Rabu, (25/06/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan visi “Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing dengan Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka” sebagaimana tertuang udalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, dan mengapresiasi Pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan pihak terkait atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkayang.

Dalam paripurna ini pula Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M. memaparkan capaian kinerja keuangan daerah tahun 2024, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya.

Disampaikan juga oleh Bupati bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 yang disampaikan untuk dibahas, adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2024 yang telah diaudit dengan rincian Sbb:

1. Pendapatan Daerah:

– Total realisasi pendapatan mencapai Rp1,188 triliun (96,06% dari target Rp1,224 triliun).

– Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp84,083 miliar (71,78% dari target), dengan kontribusi terbesar dari retribusi daerah (Rp46,861 miliar).

– Realisasi Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi mencapai Rp1,104 triliun (99,74% dari target).

– Rasio kemandirian keuangan daerah meningkat menjadi 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya (6,56%).

2. Belanja Daerah:

– Total realisasi belanja Rp1,197 triliun (96,54% dari anggaran), terdiri dari belanja operasi (Rp842,611 miliar), belanja modal (Rp173,938 miliar), dan belanja tidak terduga (Rp22,29 juta).

– Defisit anggaran sebesar Rp8,831 miliar ditutup dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

3. Pembiayaan:

– SiLPA tahun 2024 sebesar Rp6,924 miliar akan menjadi sumber pembiayaan tahun berikutnya.

Dari hal tersebut Bupati Bengkayang menyoroti perlunya peningkatan PAD untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dan melakukan dana tranafer pusat, Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta pelaksanaan pembangunan. “Kami menyadari masih banyak pekerjaan rumah, tetapi dengan kolaborasi, kami yakin Bengkayang akan semakin maju,” ujarnya.

Selanjutnya Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)

High Level Meeting Penyusunan Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 Hingga 2027

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang rapat Bupati Bengkayang di lantai 2 Kantor Bupati Satu Atap. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Drs. H. Syamsul Rizal dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Bulog dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

HLM TPID kali ini difokuskan pada penyusunan road map pengendalian inflasi daerah tahun 2025 hingga 2027, yang bertujuan sebagai panduan strategis dan operasional dalam menjaga kestabilan harga serta memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Drs. H Syamsul Rizal menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengendalikan inflasi, khususnya menjelang periode-periode yang rawan gejolak harga seperti Hari Besar Keagamaan Nasional dan musim tanam/panen. Penyusunan road map pengendalian inflasi daerah ini merupakan langkah konkret untuk merumuskan strategi jangka menengah dan panjang yang terintegrasi, terarah dan berbasis data. Wakil Bupati Bengkayang juga mengajak kepada OPD yang termasuk melaksanakan Strategi 4 K (ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif).untuk melaksanakan kegiatan dengan baik agar target tercapai dan akan di evaluasi secara berkala untuk melihat apakah kegiatan berjalan sesuai rencana atau perlu penyesuaian.

Berbagai isu krusial dibahas dalam pertemuan ini, antara lain yaitu penguatan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Bank Indonesia turut memberikan paparan mengenai kondisi inflasi nasional dan daerah, serta kerangka penyusunan road map berbasis empat pilar strategi (4 K) pengendalian inflasi. (Diskominfo Bengkayang/LR/FM)