Berita

Pendapat Akhir Bupati Terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Bengkayang

BENGKAYANG, Info Publik. Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. rabu, 19 Agustus 2020 menyampaikan pendapat akhir Bupati Bengkayang terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang yang terdiri dari ;

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perpustakaan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kemajuan Kebudayaan Daerah
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Oganisasi Perangkat Daerah.
  5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Pajak.
  6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Jonedhi, S.Pi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, S.Pd., M.Pd. dan Esidorus, S.P. dihadiri Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dalam Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Plh. Bupati Bengkayang, mengucapkan terimakasih kepada Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Bengkayang yang telah menyampaikan laporan Pansus terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada hari rabu 10 Agustus 2020 yang lalu.

Plh. Bupati juga berterimakasih atas kerja keras semua pihak untuk kesempurnaan ke 6 (enam) Raperda ini.

Setelah mendengar Pendapat Akhir Bupati Terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna, dan mendapat persetujuan DPRD dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan oleh Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Bersama Plh. Bupati Bengkayang.

pada kesempatan lain setelah Sidang Paripurna dihadapan wartawan Ketua DPRD Fransiskus, S.Pd., M.Pd. mengharapkan Pemerintah Daerah bisa menindaklanjuti Peraturan Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati. Karena produk hukum tanpa aturan teknisnya maka akan sia-sia, katanya.

Tindaklanjut setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Bengkayang, ke 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah ini akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum untuk mendapat Nomor Register untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Plh. Bupati Bengkayang Menyerahkan Remisi Narapidana Rutan Klas II B Bengkayang

BENGKAYANG, Info Publik. Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. menyerahkan keputusan remisi umum tahun 2020 dan remisi umum 17 Agustus tahun 2020 kepada 92 Narapidana dan anak di Rumah Tahanan Negara Klas II B Bengkayang. Penyerahan ini dilaksanakan secara simbolis diaula lantai V Kantor Bupati Satu Atap secara virtual.

Turut hadir Dalam acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 terdiri dari :

  1. Pengadilan Negeri Kab. Bengkayang (BRELLY YUNIAR DIEN WARDI HASKORI, S.H., M.H
  2. Kepala Rutan Kelas II b Kab. Bengkayang (Chandra Wiharto)
  3. KASUBSI LOLA (G. Benny)
  4. KASUBSI YANTAH (Nikolaus Rinti Lande)
  5. BEDAHARA (Edi Arianto)
  6. Perwakilan Kejaksan Negeri Bengkayang ( Joseca Carolina)
  7. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang (Bowo Laksono)
  8. Perwakilan Polres Bengkayang Kasat Res Narkoba (Rizal, SAp AKP)

Penyerahan remisi ini merupakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

  1. Nomor : PAS-922.PK.01.02 TAHUN 2020 Tanggal 17/08/2020,
  2. Nomor: PAS-936.PK. 01.02. TAHUN 2020
  3. Nomor : PAS-958.PK.01.02. TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2020 dan Pemberian Remisi (RU) 17 Agustus Tahun 2020 Kepada Narapidana terkait pasal 34, 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (Diskominfo, Rutan Bengkayang)

Perayaan HUT Republik Indonesia ke 75 Kabupaten Bengkayang

BENGKAYANG, Info Publik. Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 75 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2020 dilaksanakan sesuai protokol Covid 19. Walaupun dilaksanakan ditengah pandemi covid 19, esensi/nilai dalam kesakralan tidak hilang.hal ini dapat dilihat dalam susunan acara Upacara Bendera yang tidak berubah dari tahun sebelumnya, hanya jumlah peserta atau undangan saja yang dibatasi untuk hadir secara langsung, harus memakai masker dan jaga jarak.

Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tahun 2020 kali ini dipimpin oleh inspektur Upacara Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si dengan petugas sebagai berikut.

  1. Komandan Upacara Kapten. Inf. Sarmin (Danramil 07 Ledo) lulusan Secapa AD tahun 2003
  2. Perwira Upacara Kapten Inf. Aswani Kunto (Danramil) 01 Bengkayang)
  3. Petugas Pembawa Acara oleh Polwan Brigadir Rina dan Polentina Remiati, SE.
  4. Petugas pengibar bendera Ade Taufik Riansyah dan Ferry Ariadi (SMA Negeri 3 Bengkayang), Maslin (SMA Negeri 2 Bengkayang), Sumirni (SMA Negeri 1 Sei Raya Kepulauan), Priya Bagas Wicaksana (SMA Negeri 1 Bengkayang dan. Teo Vernando Pauyono (SMA Negeri 1 Sanggau Ledo) dan Kelompok Paduan Suara oleh Alumni IPDN Kabupaten Bengkayang.

Adapun tema Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 75 ini sesuai tema Nasional, yakni Indonesia Maju dengan logo Bangga Buatan Indonesia.
Dirgahayu Republik Indonesia.
Merdeka (Diskominfo)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kunjungi Kabupaten Bengkayang

BENGKAYANG, Info Publik. Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkayang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui staf ahli dan staf khususnya mengunjungi Kabupaten Bengkayang.

Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Plt. Asisten II Sekretariat Daerah Dody Waluyo, Kepala Dinas Pemukiman. Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup Drs. Lorensius, Plt. Kepala BPBD Damianus, SH., M.Si. Manggala Agni beserta jajaran terkait membahas hal hal pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Rafles B. Panjaitan Staf Ahli Menteri LHK mengharapkan lebih baik tidak melakukan pemadaman tetapi pencegahan. Perlu ada perubahan paradigma dan mindsite dalam masyarakat dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.

Rafles B. Panjaitan juga mengatakan Ibu Menteri Siti Nurbaya sedang mencari solusi permanen untuk mengatasi Karhutla ini yakni 1. Membentuk Satuan Tugas 2. Menggerakkan Stakeholder yang ada, dan 3. Membuat hujan buatan dengan memperpendek musim kemarau atau memperpanjang musim hujan, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Drs. Lorensius Kadis PPR dan LH Kabupaten Bengkayang, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten telah membuat aturan yang mengatur bagaimana membuka lahan untuk perkebunan dan pertanian melalui Peraturan Gubernur Nomor 103. Pembukaan lahan harus memperhatikan kearifan lokal yang biasa terjadi dimasyarakat, katanya (Diskominfo)

Plh. Bupati Bengkayang terima kunjungan kerja Kodam XII Tanjungpura

BENGKAYANG, Info Publik. Rombongan Komando Distrik Militer (Kodam) XII Tanjungpura melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis 13 Agustus 2020. Kunker tersebut diterima langsung oleh Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. bersama Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup Drs. Lorensius dipimpin oleh Asisten Perencanaan (Asren) Kodam XII Tanjungpura Kolonel Inf. Achmad Marzuki.

Selain Asren Kodam XII Tanjungpura, rombongan tersebut terdiri dari Mayor Inf. Hudallah, Mayor Czi. Aesep Saepudin, Lettu. Czi. Junaidi dan Sertu Fajar Setiawan serta dari Zeni Daerah Militer (Zidam) XII Tanjungpura Mayor Tri Wantoro, yang didampingi oleh perwakilan dari Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel Inf. Himawan Teddy Laksono, Lettu Czi. Maswil Namra dan Serka David.

Menurut Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. kedatangan rombongan Kodam XII Tanjungpura ke Bengkayang untuk melihat langsung lokasi yang direncanakan untuk dibangun Makodam Bengkayang.(Diskominfo)

Plt. Asisten II Membuka Rakor Program Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Kab. Bengkayang

Bengkayang, Info Publik. Plt Asisten II Sekretariat Daerah Dodi Waluyo mewakili Plh. Bupati Bengkayang Membuka Rapat Koordinasi Program Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang Bengkayang pada hari kamis, 13 Agustus 2020 di Hotel lala Golden Bengkayang. Dalam sambutan yang diwakili Dodi Waluyo, Plh Bupati berharap rapat koordinasi ini menumbuhkan sinergitas dan peran aktif instansi Pemerintah dapat mengimplementasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terhindar dari aktivitas peredaran gelap narkoba, ujarnya.

Plh. Bupati juga berharap BNN sebagai lembaga pemerintah yang menangani permasalahan narkotika dan prekursor narkotika dituntut lebih gigih melakukan berbagai upaya strategis di bidang pencegahan.

Kegiatan yang dihadiri seluruh unsur BNN Kabupaten Bengkayang dan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten , merupakan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkayang. Adapun tujuan ini adalah agar Pemerintah menjadi pilar pencegahan P4GN).(Diskominfo, Bid.info Publik)

Sosialisasi dan Fasilitasi Penginputan Daftar Informasi Publik Oleh PPID Utama Kabupaten Bengkayang

Bengkayang, Diskominfo. Dalam rangka menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama mengadakan Sosialisasi dan Fasilitasi Penginputan Daftar Informasi Publik untuk PPID Pembantu.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari  tanggal 10 – 12 Agustus 2020 yang dibagi sebanyak  tiga kelompok dengan 18 peserta tiap hari dengan memperhatikan Protokol   Covid – 19. Dalam pembukaan kegiatan tersebut Aleksius, S.Sos., M.Si.  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang memaparkan tugas  Utama PPID sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai berikut ;

  1. Menyusun Dan Melaksanakan Kebijakan Informasi Dan Dokumentasi;
  2. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Informasi Dan Dokumentasi;
  3. Mengordinasikan Dan Mengonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi Dan Dokumentasi Dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan Dan Memberi Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kepada Publik;
  5. Melakukan Verifikasi Bahan Informasi Dan Dokumentasi Publik;
  6. Melakukan Uji Konsekuensi Atas Informasi Dan Dokumentasi Yang Dikecualikan;
  7. Melakukan Pemutakhiran Informasi Dan Dokumentasi;
  8. Menyediakan Informasi Dan Dokumentasi Untuk Diakses Oleh Masyarakat
  9. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  11. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  12. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  13. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  14. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  15. menerima usulan PPID Pembantu tentang informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian disampaikan kepada Atasan PPID Utama sebagai bahan Keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya;
  16. melaksanakan tugas sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Menurut Antonia, S.Sos Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, menjelaskan Kegiatan ini selain sebagai sarana Sosialisasi dan Fasilitasi Penginputan Daftar Informasi Publik, juga diharapkan dapat melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi kita sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik sebagai PPID Utama maupun PPID Pembantu. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data dan informasi terkait rencana kedatangan tim Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi kalimantan Barat dalam rangka penilaian penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2020.(Info Publik,PPID Utama )

DPRD Kota Pontianak Kunjungan Kerja Ke DPRD Kabupaten Bengkayang

Bengkayang, Info Publik. Rabu, 5/8/20120, DPRD Kota Pontianak melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Bengkayang. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, SH. Bersama para  Wakil Ketua dan Pimpinan Komisi I, II, III dan IV.

Kunjungan kerja  diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jonedhi dan Esidorus beserta Anggota DPRD didampingi beberapa Kepala OPD terkait untuk menjawab dan  membahas berbagai persoalan yang menjadi tujuan dari kunjungan kerja tersebut,

Adapun Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu sharing tentang Nilai nilai Kearifan Lokal dan Hukum Adat yang berlaku di Kabupaten Bengkayang, sharing tentang Keberhasilan Kabupaten Bengkayang dalam menuntaskan ketertinggalan daerah, dan sharing tentang  Sistem Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkayang serta sharing tentang Batuan Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang ( Diskominfo,bid.Info Publik)