Sosialisasi Rapat Koordinasi Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Sosialisasi Rapat Koordinasi Kepegawaian

BENGKAYANG, Selasa, 9/9/2019 Sosialisasi Rapat Koordinasi Kepegawaian bertempat di Aula lantai v Kantor Bupati Bengkayang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Bengkayang , Suryatman Gidot,M.P, Wakil Bupati Bengkayang, Tim Narasumber dari Kantor Regional V BKN Jakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Para Staf Ahli Bupati Kabupaten Bengkayang, Plt,Asisten I, Asisten II DAN Plt.Asisten II Kabupaten Bengkayang serta para Pimpinan OPD,Para Camat dan Lurah Kabupaten Bengkayang.

Pada Kata sambutan nya Bupati mengatakan “Kegiatan ini merupakan sesuatu yang baru pertama kali dilakukan  dan merupakan sesuatu hal yang positif dalam hal upaya kita membenahi Pola dan sistem Pelayanan Administrasi Kepegawaian di Kabupaten Bengkayang”

“Keberhasilan suatu organisasi tidak terlepas dari tertatanya sistem pengelolaan manajemen Kepegawaian dengan baik selaras dengan aturan Perundang-Undangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017”pungkasnya

Bupati Juga Mengharapkan,dalam kegiatan Sosialisasi ini agar para peserta Sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh “ Apabila ada hal-hal yang kurang di fahami dapat ditanyakan langsung kepada Narasumber Perwakilan dari Kantor  Regional V BKN Jakarta, yang sudah berkompeten dan akan memberikan Tambahan yang sangat berharga bagi kita semua “(Fdr)

 

PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR CPNS GOL III DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

Selasa, 18 Juni 2019 bertempat di Aula Lantai V Kantor Bupati Bengkayang.

Bupati Bengkayang Suryatman Gidot, M.Pd  membuka langsung Pelatihan Dasar CPNS GOL III DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk pada pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan,   dan   dan   mengaktulisasikan,   serta   membuatnya   menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Melalui pembaharuan   pelatihan   tersebut,   diharapkan   dapat   menghasilkan   PNS profesional  yang  berkarakter  dalam  melaksanakan  tugas  dan  jabatannya sebagai   pelaksana   kebijakan   publik,   pelayan   publik,   dan   perekat   dan pemersatu bangsa. Untuk dapat mewujudkan fungsi Aparatur Sipil Negara tersebut  maka  diperlukan  ASN  yang  profesional,  kompeten  dan berintegritas  yang  berkarakter  ANEKA.  Karakter  ANEKA  yaitu mempunyai nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.

Pembelajaran   klasikal   akan   membahas   nilai-nilai   dasar   PNS (ANEKA) serta kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, sedangkan pembelajaran non-klasikal akan dilaksanakan pada unit kerja masing-masing dengan menerapkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar serta kedudukan dan peran PNS dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Kegiatan non-klasikal ini akan dilaksakan selama 30 hari kerja dan setiap kegiatan yang dilakukan juga harus sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam Hal ini Bupati  menegaskan sebagai ASN agar selalu membaca dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana Secara Umum Aturan tersebut mengatur Kode Etik PNS terutama terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang PNS.

Terakhir  Bupati mengatakan bahwa Pelatihan Dasar ini merupakan bagian dari masa percobaan, jika CPNS tidak lulus dalam masa percobaan maka dianggap tidak layak untuk diangkat menjadi PNS dan Bupati berharap dengan dengan CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS ini agar mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya dan tidak menyia-nyiakan  kesempatan yang amat baik ini untuk  meningkat Kompetensi dan Profesionalitas sesuai dengan tuntutan kerja dan tanggung jawab masing-masing, serta dapat membawa nama Kabupaten Bengkayang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang.

 

Kegiatan Apel Bulanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Senin, 17 Juni 2019

Dalam Rangka Kegiatan Apel Bulanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Kegiatan Apel Bulanan ini dilaksanakan setiap tanggal 17 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Apel dihadiri oleh para pejabat Tinggi Paratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang,Para Pejabat Administrator, Para Pejabat Pengawas dan seluruh Pelaksana dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Bupati Bengkayang, Suryatman Gidot,M.Pd bertindak sebagai Pembina Apel pada kata sambutannya beliau mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri  serta permohonan Maaf Lahir dan Bathin Kepada seluruh ASN dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Ada 4 Hal Pokok yang menjadi Pembahasan pada Kegiatan Apel Bulanan ini yaitu Pertama  Bupati Menyampaikan hasil inpeksi ketaatan ASN terhadap peraturan kedinasan dan berdasarkan Rekapitulasi Absensi masing-masing OPD yang bersangkutan terdapat sejumlah 125 PNS yang terbukti secara sah tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas terdiri dari 52 orang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan pada tanggal 31 Mei 2019, 69 orang  tidak mengikuti Upacara pada Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni2019 dan 48 orang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada Hari pertama  masuk kerja  sesudah cuti bersama idul fitri tanggal 10 Juni 2019.

Dan pada Kegiatan ini  beberapa Kepala OPD menyerahkan pemberian sanksi Kepegawaian secara langsung  kepada beberapa pegawai yang berdasarkan bukti Absensi telah mengabaikan ketentuan tidak hadir pada hari Jum’at pada tanggal 31 Mei 2019, tidak mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019, dan tidak mentatati surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi untuk masuk kembali bekerja pada tanggal 10 Juni 2019.

Keudua, Bupati juga Menegaskan Kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk  jangan pernah mencoba bermain-main Peredaran dan atau Penggunaan  Narkoba selain merugikan diri sendiri,Keluarga dan Orang lain juga akan mematika karier sebagai PNS.

Ketiga, Bupati mengatakan untuk mulai dari sekarang  para pejabat, Staf maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten bengkayang untuk melakukan Re-Strukturisasi terhadap system cara berfikir dan tindak kita terhadap apa yang kurang dan tidak bisa kita lakukan untuk membuat sama dan setara dengan Kabupaten lain yang lebih maju tingkat pengelolaan pengaturan keuangannya dari Kabupaten Bengkayang.

Terakhir Bupati menghimbau agar PNS dapat selalu meningkatkan Pelayanan di segala Bidang dan Mau secara rutin atau berkala melakukan evaluasi untuk pembenahan perbaikan terhadap Kinerja yang dirasakan kurang untuk diperbaiki dan disempurnakan serta para pimpinan di OPD diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat DISHARMONISASI antara atasan dan bawahan di lingkungan OPD.

 

Diklat Kompetensi Teknis Bidang Tugas Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)golongan III dan II se-Kabupaten Bengkayang

Bengkayang, 13 Juni 2019

Diklat Kompetensi Teknis Bidang Tugas Administrasi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)golongan  III dan II se-Kabupaten Bengkayang Formasi Tahun Anggaran 2019

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mess Pemda Bengkayang dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, OBAJA,SE,M,Si,  serta dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari para staf ahli Bupati Bengkayang, Para Asisten dan Plt.Asisten dilingkup Sekda Kabupaten Bengkayang,Inpektur Kabupaten Bengkyang, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkayang,para Kepala Dinas/Badan/Kantor dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Para Narasumber

Dasar Penyelenggaraan  Kegiatan Diklat Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Administrasi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)golongan  III dan II se-Kabupaten Bengkayang Formasi Tahun Anggaran 2019 ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan  Lembaga Administrasi  Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keputusan  Bupati Bengkayang Nomor:321 /BKDPSDM/Tahun 2019.

Kepala BKDPSDM Kabupaten Bengkayang,Drs.Gerardus menyampaikan, Diklat Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Administrasi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini diikuti 65 peserta CPNS Yang terdiri dari 55 orang Calon Pegawai Negeri Sipil  Golongan III dan 10 Orang CPNS Golongan  II Formasi tahun 2018 dan dilaksanakan selama 2 hari yaitu dari tanggal 13-14 Juni 2019. Materi yang akan dibahas adalah Pedoman Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Melalui kegiatan ini untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golonga III dan Golongan II Tahun 2019 diharapkan dapat mengerti dan memahami teknis dan standard penyelenggaraan tata naskah dinas yang berlaku dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkayang,mampu dan terampil dalam menyelenggarakan dan menimplementasikan aturan tata naskah dinas,mampu komunikasi tertulis secara efektif  dan efisien serta peserta mampu mewujudkan tata kelola administrasi terkait tata naskah dinas yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan berlaku dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.(f_dr)

  

 

 

Pasca Libur ASN Diwajibkan Masuk Kerja, Bupati Minta SKPD Kumpulkan Rekap Absen

Libur panjang hari raya Idul Fitri 1440 H telah usai. Senin, 10 Juni para ASN diwajibkan untuk kembali beraktivitas seperti sediakala  dalam memenuhi kewajiban masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur pada pasal 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal tersebut, Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd meminta kepada seluruh Kepala SKPD, termasuk Sekda, Staf Ahli,,Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Inspektur, Asisten, Kantor, Kabag untuk hadir pada kegiatan rapat di Ruang Rapat Bupati, Senin 10/6/2019.

Adapun agenda rapat tersebut, Bupati meminta kepada Kepala SKPD yang telah disebutkan diatas untuk membawa Rekap Absensi Tanggal, 31 Mei, 1 Juni dan 10 Juni 2019. Sesuai dengan hasil rapat Usai melaksanakan upacara peringatan hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2019, yang lalu dimana Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd melakukan rapat bersama Kepala SKPD.

Laporan hasil pemantauan tehadap Rekap Absen  dan Rapat kehadiran ASN akan di input melalui Aplikasi SiDina Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Dimana dalam rapat tersebut, setidaknya ada tiga point utama yang dibahas, yakni meminta Kepala SKPD untuk menjaga lingkungan kantor masing-masing, perbaikan laporan terkait LHP BPK RI serta pemberian sanksi bagi ASN/Honorer yang bolos.

 

Bupati Serahkan 168 SK CPNS Menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Bengkayang

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menyerah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS terhadap 168 orang PNS dilingkungan Pemkab Bengkayang

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Menyerahkan SK PNS terhadap 168 PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkayang, Rabu (15/5), di aula II, Lantai V kantor Bupati Bengkayang.

, yang sekaligus pengucapan sumpah janji PNS, di Aula II lantai V kantor Bupati Bengkayang, Rabu (15/5).

Penyerahan SK dan pengambilan sumpah janji PNS merupakan amanah dari pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil pasal 3 ayat (1).

Penyerahan SK CPNS menjadi PNS terhadap 168 PNS tersebut yang terdiri dari 24 Tenaga Penyuluh Pertanian, 53 Dokter dan Bidan Eks. PTT, serta 91 Guru Garis Depan.

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot berharap agar PNS yang diambil sumpah atau janjinya berkomitmen kuat dalam menjalankan tugasnya masing-masing demi kemajuan Kabupaten Bengkayang. Sehingga tercapai visi daerah yang mampu memberikan kesejahteraan dan masyarakat yang berdaya saing.

Disamping itu juga, Bupati mengingatkan kepada para PNS agar tidak melibatkan diri dalam organisasi yang bertentangan dengan hukum atau Pancasila maupun UUD ’45. Bupati turut menyarankan agar mereka mestinya bergabung dengan organisasi kemasyarakatan yang jelas dan bermanfaat bagi orang banyak, namun tidak mengganggu tugas utama sebagai PNS.

“Yang telah mengucapkan janji , secara otomatis juga anda (PNS) terikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan undang-undang yang mengatur perilaku dan etika seorang PNS. Saat ini menjadi menjadi rambu-rambu yang harus ditaati,” ujarnya.

Bupati juga meminta agar PNS dapat bertanggung jawab terhadap setiap pekerjaannya. Karena, PNS juga bagian penting motor penggerak perubahan kearah yang lebih baik.

“Jangan malah anda (PNS) ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Karena sikap dan kinerja masing-masing memiliki konsekuensinya sendiri,” kata Gidot.***