Bengkayang – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkayang TA 2024 ini dilaksanakan pada Kamis (30/11/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang yang juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024 telah di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bengkayang.
Selanjutnya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M bersama DPRD Kabupaten Bengkayang menandatangi nota kesepakatan bersama terkait persetujuan tentang APBD Kabupaten Bengkayang TA 2024. (Diskominfo Bengkayang/RT)
Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis S.E., M.M mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati terhadap RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (1/11/2023).
Adapun Penyampaian Penjelasan Fraksi-Fraksi yaitu dari Partai Demokrat, Gerindra, DPPI, Golkar, Nasdem, dan Hanura. (Diskominfo Bengkayang/NR)
Bupati Bengkayang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap enam (6) Raperda Kabupaten Bengkayang pada Senin (09/10/2023) di ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap enam (6) Raperda Kabupaten Bengkayang, yang disampaikan pada 5 Oktober 2023 yang lalu.
1. Fraksi Partai Gerindra
Berkenaan atas pandangan umum fraksi partai Gerindra terhadap rancangan peraturan daerah pajak daerah dan restribusi daerah bahwa dalam kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan pablik yang diambil pemerintah daerah sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah. Terkait dengan pandangan tersebut saya menyatakan sependapat, mengingat pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah yang secara langsung akan dirasakan oleh masyarakat.
Selanjutnya berkenaan dengan pandangan fraksi Gerindra bahwa penambahan Penyertaan modal pada PT. Membangun Bengkayang mandiri, dapat membantu mewujudkan percepatan pengembangan perkembangan perekonomian daerah dan ekonomi masyarakat melalui badan Usaha milik daerah. Terkait dengan pandangan tersebut saya menyatakan sependapat mengingat salah satu tujuan di dirikan sebuah badan Usaha milik daerah adalah memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Saya juga sependapat dengan pandangan fraksi partai Gerindra bahwa dalam upaya menyertakan modal pada PT. Bank pembangunan daerah Kalimantan Barat, maka pemerintah daerah kabupaten maka yang agar lebih mengoptimalkan presentasi kepemilikan saham secara profesional serta untuk meningkatkan Permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis dan manfaat yang diperoleh pemerintah Kabupaten Bengkayang terhadap program Penyertaan modal pada PT. Bank pembangunan daerah Kalimantan Barat serta sejauh mana pengaruhnya terhadap pendapatan asli daerah.
Terima kasih saya sampaikan kepada fraksi partai Gerindra.
2. Fraksi Partai Demokrat
Terkait pandangan umum fraksi partai demokrat terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah saya berpendapat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah untuk Kemakmuran masyarakat. Terkait pandangan umum fraksi partai demokrat terhadap rancangan peraturan daerah tentang penambahan Penyertaan modal pada PT. Membangun Bengkayang mandiri, saya juga sebentar pak de ngan taksi partai demokrat dalam upaya membantu percepatan pengembangan perekonomian daerah dan ekonomi masyarakat melalui badan Usaha milik daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan pembuatan struktur Permodalan pada badan Usaha milik daerah melalui penyertaan penambahan modal dengan demikian, perlunya dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Membangun mengundang Kayang mandiri guna meningkatkan perekonomian dan kemandirian daerah serta kemajuan badan Usaha milik daerah.
Pandangan umum fraksi partai demokrat terhadap rancangan peraturan daerah rancangan peraturan daerah tentang penambahan Penyertaan modal pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Bengkayang, bahwa dengan adanya program hibah air minum sangat membantu pemerintah daerah dalam upaya penyelenggaraan sistem penyediaan air minum pagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Saya juga sependapat dengan pandangan fraksi partai demokrat dalam rancangan peraturan daerah tentang perlindungan sumber air baku, bahwa adanya kecenderungan menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran di daerah resapan air akibat kegiatan manusia sedangkan perlindungan terhadap sumber air baku di Kabupaten Bengkayang belum dilakukan.
Dengan demikian perlu dibentuknya peraturan daerah tentang perlindungan sumber air baku di Kabupaten Bengkayang agar terjaganya kelangsungan keberadaan daya dukung, ekosistem, dan fungsi sumber air baku yang senantiasa ber tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk meuni kehidupan serta terlindungi dari kerusakan atau gangguan ini disebabkan oleh daya rusak alam. Terima kasih saya sampaikan kepada partai demokrat.
3. Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Persatuan Indonesia
Terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, saya sependapat agar dilakukan penyederhanaan terhadap pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah dalam satu pintu, agar mampu menciptakan efek efektifitas dan efisiensi tempe mutan pajak daerah dan retribusi daerah guna optimalisasi pendapatan asli daerah. Saya sependapat dengan fraksi partai demokrasi perjuangan persatuan Indonesia terhadap rancangan peraturan daerah tentang penambahan Penyertaan modal pada PT. Membangun Bengkayang mandiri, bahwa pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal sebagai penunjang bisnis. Terima kasih kepada partai demokrat perjuangan persatuan Indonesia.
Pandangan umum fraksi partai demokrasi perjuangan persatuan Indonesia terhadap rancangan peraturan daerah tentang penambahan Penyertaan modal pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Bengkayang, saya sependapat bahwa Penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian BUMD ditujukan untuk memenuhi modal besar dan modal disetor dan penambahan modal BUMN dilakukan untuk pengembangan usaha air minum Tirta Bengkayang dan penguatan struktur Permodalan. Taksi partai demokrasi perjuangan persatuan Indonesia memberikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan sumber air baku Ohha dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber air baku perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan sumber air baku. Terima kasih saya sampaikan kepada pak si partai demokrasi perjuangan persatuan Indonesia.
4. Fraksi Partai Golongan Karya
Saya sependapat dengan proxy partai golongan karya Yang ber pendapat bahwa susunan perangkat daerah adalah merupakan suatu proses penentuan komponen keorganisasian yang krusial dan syetan sial Seta dng prinsip design organisasi yang benar sehingga jalan nya suatu pemerintah dapat berjalan dengan baik jika penataan dan penyusunan perangkat daerah juga baik. terkait dengan pendapat bapak si partai golongan karya yaitu tentang evaluasi tarif pajak dan Deteksi pajak, stabilitas keuangan daerah dan mekanisme pengawasan dan transparasi, kami menyambut baik saran tersebut perlu juga kami sampaikan bahwa sejalan dengan amanat undang undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Kami juga sangat bersyukur pendapat dengan pandangan fraksi partai golongan karya bahwa perlunya penyempurnaan mekanisme pengawasan, dampak lingkungan dan sosial dan partisipasi masyarakat. Terutama dalam pengawasan yang perlu dilaksanakan oleh pengawasan yang independen dan kuat untuk memastikan dana penyertaan modal digunakan secara tepat guna dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Sekali lagi saya sependapat dengan fraksi golongan karya, bahwa manfaat yang diperoleh pemerintah Kabupaten pakaian terhadap penyertaan modal kepada PT. Bank pembangunan daerah Kalimantan Barat adalah dengan bertambahnya struktur Permodalan pada bank Kalbar Karapan nya semakin bertambah belum PON pangkal perlu memberikan pelayanan kredit bagi nasabahnya. Dng begitu tentu dapat membantu pelaku usaha kecil dan mikro serta sup pelaku ekonomi lokal lainnya dari sisi Permodalan melalui Perkreditan sepanjang memenuhi kriteria dan kebijakan yang ditetapkan oleh bank Kalbar. kemudian pendapat fraksi golongan karya bahwa perlindungan sumber air baku melibatkan pengawasan dan pengendalian pencemaran air, pengelolaan tata air yang baik cetak saudara dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas air, saya sependapat dan terima kasih saya ucapkan kepada fraksi golongan karya.
5. Fraksi Partai Nasional Demokrat
Terkait pendapat fraksi partai nasional demokrat, bahwa kondisi lingkungan terutama sumber sumber air di beberapa tempat di Kabupaten Bengkayang, ditemukan kecenderungan menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatkan kerusakan lingkungan serta pencemaran di daerah resapan air sebagai akibat dari ulah manusia, saya sependapat terkait hal itu.
Dari pemikiran tersebut memang perlu diatur dengan sebuah regulasi yaitu peraturan daerah tentang perlindungan air baku, yang mengatur menata dan memberikan sanksi bagi yang melanggar ketentuan, hal tersebut perlu dilaksanakan karena kesadaran manusia untuk menjaga lingkungannya semakin berkurang. Kemudian terkait pendapat si nasional demokrat tentang Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kami mengucapkan terima kasih dan perlu kami jelaskan Raperda ini bertujuan untuk melakukan penataan kelembagaan agar organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga dapat melaksanakan pelayanan pabrik secara optimal.
Penataan belum bagan ini tentunya berbeda man pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan sampai saat ini telah lakukan Pemetaan lembaga An pada beberapa urusan pemerintah dan telah dilakukan validasi oleh pemerintah daerah bervisi Kalimantan Barat. Terkait dng penempatan pegawai pada jabatan tentu mengacu pada kompetensi ASN dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan. Saya menyampaikan apresiasi Terhadap pandangan umum fraksi partai nasional demokrat dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang paten Bengkayang dengan berpendapat untuk segera dilakukan pembahasan Raperda pajak. Menanggapi pandangan umum presiden partai nasional demokrat Saya Mengucapkan terima kasih telah menyambut baik rancangan Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Kalbar ini. Terkait dng cobak besaran yang direncanakan dalam rancangan Perda Penyertaan modal daerah kepada bank Kalbar, bahwa pemerintah akan menyertakan modal sebesar Rp 15 Miliar dalam waktu tiga tahun, yaitu tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025. mengingat rancangan Perda APBD perubahan telah disetujui sebelum Perda Penyertaan modal ini ditetapkan maka perlu saya sampaikan bahwa jumlah yang semestinya disertakan pada tahun 2023 ini akan di akumulasikan pada tahun berikutnya mengingat tahun 2023 ini Penyertaan modal daerah kepada bank Kalbar tidak dapat kita laksanakan su hubung dengan legal standing dalam aspek pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Terima kasih saya ucapkan kepada fraksi partai nasional demokrat.
6. Fraksi Partai Hanura Kebangsaan
Menanggapi pandangan umum fraksi partai Hanura kebangsaan terkait Raperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu saya jelaskan sebagai berikut :
Bahwa perangkat daerah yang akan digabung tidak ada, tetapi ada satu perangkat daerah yang dipisahkan yaitu badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah tipelogi A, dipisahkan menjadi badan pengelolaan keuangan dan aset daerah tipelogi A Dan badan pendapatan daerah tipologi A. Hal tersebut dilaksanakan karena beban kerja perangkat daerah yang besar sehingga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien.
Terkait dengan tipe logi, kami telah melakukan Pemetaan terhadap beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan diantaranya urusan pemerintahan bidang perencanaan, urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, dan urusan pemerintahan bidang keuangan sehingga diperoleh susunan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Saya sependapat dengan proxy partai Hanura kebangsaan di mana Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini sebagai dasar atau legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana amanat dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. kemudian pendapat fraksi partai Hanura kebangsaan terkait Raperda penyertaan modal kepada PT. Membangun Bengkayang mandiri, saya jelaskan sebagai berikut dasar dan latar belakang mengaktifkan kembali PT. Membangun Bengkayang mandiri selain adanya regulasi payung hukum bahwa denganke dibentukannya undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor enam tahun 2023 dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan Usaha milik daerah, maka peraturan daerah Kabupaten Bengkayang nomor 20 tahun 2001 tentang pendirian perusahaan daerah pembangun Bengkayang mendiri Kabupaten Bengkayang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan harus dilakukan rekstrukturisasi. Atas pertimbangan tersebut, maka PT. Membangun Bengkayang mandiri perlu diaktifkan dan dilakukan Penyertaan modal.
Saya sependapat dengan pendapat fraksi partai Hanura kebangsaan dengan adanya penambahan Penyertaan modal pada perusahaan air minum Tirta Bengkayang mampu meningkatkan cakupan pelayanan air bersih yang diprioritaskan bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Menanggapi pandangan umum proxy Hanura kebangsaan, saya sampaikan bahwa naskah kajian akademik perencanaan investasi daerah penambahan penyertaan modal daerah pada perseorangan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat pemerintah Kabupaten Bengkayang telah memuat analisis analisis yang dipersyaratkan dalam investasi yaitu analisis kelayakan, yaitu analisis kebijakan investasi berdasarkan kebutuhan daerah, aspek peraturan perundang undangan, aspek operasional dan aspek keuangan, analisis Portofolio, yaitu analisis atas kombinasi atau gabungan atau suku sekumpulan aset, baik berupa aset riil maupun aset finansial yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai investor yang tujuannya adalah menurunkan resiko dan menghasilkan pendapatan sesuai dengan tujuan investasi serta analisis risiko, yaitu analisis atas risiko yang dihadapi oleh investasi yang dilakukan pemerintah daerah dan efektifitas cara mitigasi nya. Menanggapi pendapat fraksi partai Hanura kebangsaan yang menyatakan Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung, sedangkan pengelolaan litas air yang terdapat di luar utan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya pemeliharaan kualitasnya tetap alamiah saya sependapat. Terima kasih ucapkan kepada fraksi partai Hanura kebangsaan.
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia saya atas nama pemerintah Kabupaten Bengkayang, sekali lagi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkayang atas saran dan masukan serta dukungan selama ini terhadap upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan, menyusun dan mengimplementasikan kerangka regulasi baik berupa peraturan daerah maupun peraturan peraturan teknis lainnya.
Demikian jawaban saya terhadap Pemenangan umum fraksi, terhadap enam rancangan peraturan daerah yang akan kita bahas bersama.(Diskominfo Bengkayang/RT – Prokopim Bengkayang)
Bengkayang – Pembahasan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023 dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkayang TA 2023 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2023 pada jumat malam (29/9/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala Perangkat Daerah yang telah memberikan tenaga, pikiran dan waktunya dalam melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 ini tentunya akan memberikan landasan hukum dalam mengakomodir penyesuaian terhadap target pendapatan, target belanja dan target pembiayaan setelah dilakukannya evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkayang yang telah berjalan selama lebih kurang 9 bulan ini, maupun atas dasar kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, yang disinergikan dengan perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terwujudnya Visi dan Misi Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)
Bengkayang – Bupati Bengkayang menjawab pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023 pada Senin (25/09/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang. Ikut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Bedasarkan pandangan umum dari Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi partai Demokrat, Fraksi Demokrasi Perjuangan Persatuan Indonesia, Fraksi partai Golongan Karya, Fraksi partai Nasional Demokrat dan Fraksi Hanura Kebangsaan, yang mohon penjelasan terhadap kepatuhan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal menyampaikan beberapa hal.
Kepatuhan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023 khususnya mengenai penjelasan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Sehingga penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD baru dapat dilakukan setelah penetapan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2023 tanggal 10 agustus 2023. Selain itu berdasarkan Permendagri 84 tahun 2022 tersebut juga mengatur tata cara menyusun APBD TA 2023 dalam SIPD yang sudah terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran sehingga seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD dan seluruh isi ramcangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD selain itu dengan menggunakan SIPD maka antara perencanaan dan penganggaran saling terkait karena itu jadwal KUA PPAS dalam sistem SIPD baru dapat dibuka setelah jadwal RKPD selesai.
Selanjutnya sesuai dengan lampiran bagian F point F ayat 30 ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2002 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati Kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan Kepala Daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan atau perubahan DPA SKPD yang disiapkan oleh TAPD. Ketentuan tersebutlah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan Bupati Nomor 465/BPKPAD/tahun 2023 tentang penetapan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023 tanggal 1 September 2023 yang selanjutnya mendasari terbitnya surat edaran Bupati Bengkayang nomor 900.1.1.2/2645/BPKPAD-C tanggal 4 september 2023, tujuannya agar penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD dapat dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat pada minggu II bulan september sehingga pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah bisa juga tercapai tepat waktu paling lambat pada tanggal 30 september sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Perlu dipahami bersama bahwa langkah-langkah tersebut diambil karena tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 telah diuraikan secara detail termasuk batasan waktu masing-masing tahapan yang harus dipatuhi sehingga keterlambatan pada satu tahapan akan mempengaruhi tahapan berikutnya. (Diskominfo Bengkayang/RT)
Bengkayang – Literasi keuangan dan kampanye ayo cerdas berinvestasi yang diinisiasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Bengkayang dengan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Institut Shanti Buana Bengkayang yang di buka oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., MM pada (07/09/2023) di Auditorium St. Yosef Institut Shanti Buana.
Akses keuangan menjadi syarat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Akses kepada produk dan layanan jasa keuangan seperti tabungan, kredit, asuransi, dana pensiun dan fasilitas pembayaran akan sangat membantu khususnya bagi kelompok marjinal dan berpendapatan rendah untuk melakukan upaya keluar dari kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan pengembangan usaha dengan cara meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Dengan sasaran para pemuda yang merupakan agen perubahan yang menjadi harapan besar bagi kemajuan bangsa ini tentu jika tidak dibekali dengan ilmu literasi keuangan yang baik karena pengetahuan fundamental yang perlu dimiliki oleh setiap lapisan masyarakat. Penting untuk memulai edukasi sejak dini, khususnya dimulai dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Melalui kegiatan ini Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM berpesan, “sebagai generasi muda, agar bijak dan rajin menambah ilmu literasi di era media sosial agar tetap aktif dan produktif, manfaatkan teknologi digital untuk pengembangan potensi diri dan menggali informasi yang bermanfaat bagi masa depan kalian”.
Kegiatan ini turut di hadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat yang di wakili oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Bapak. Mangihut Parlindungan Aritonang, Rektor Institut Shanti Buana Bengkayang, perwakilan dari perbankan, Kepala OPD Kabupaten Bengkayang serta mahasiswa dan pelajar yang menjadi peserta. (Diskominfo Bengkayang/RT)
Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Bupati Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan dan diserahkan langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,SE., MM, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Senin malam (27/3/2023).
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Turut hadir dalam sidang kali ini diantaranya anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, PJ. Sekda Kabupaten Bengkayang, Forkopimda Kabupaten Bengkayang dan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang atau yang mewakili.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran pada dasarnya merupakan laporan progres atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (Diskominfo Bengkayang/IS/IC)
Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang bertempat Ruang Rapat Bupati pada Kamis (2/2/2023).
Rapat ini digelar dalam rangka upaya mengendalikan inflasi di Kabupaten Bengkayang dan mengoptimalkan peranan TPID dalam menjaga stabilitas harga ditengah masyarakat.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang salah satunya mengendalikan inflasi.
Langkah konkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang disampaikan oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., MM dalam rangka mengendalikan inflasi berdasarkan arahan Mendagri diantaranya:
Pemantauan harga dan stok yang secara rutin dilaporkan secara online oleh Disperindag Kabupaten Bengkayang melalui SP2KP, satgas pangan Kabupaten dan tim sekretariat TPID
Melaksanakan rapat teknis TPID dan rakor mingguan TPID melalui zoom meeting.
Pencanangan gerakan menanam yang saat ini sudah dilakukan gerakan menanam bawang merah dan kedepannya akan digiatkan menanam aneka cabai.
TPID Bengkayang juga rutin menggelar operasi pasar murah di Kecamatan dan melakukan sidak pasar menjelang hari besar keagamaan yang dilakukan bersama satgas pangan dan dinas terkait.
Untuk urusan transportasi juga khususnya dari segi tarif juga terus dipantau dan disesuaikan. Serta turut memberikan bantuan transportasi melalui dana APBD.
Bupati Bengkayang juga menekankan kepada TPID Bengkayang untuk konsisten menjalankan rencana dalam rangka menjada inflasi dan meningkatkan sinergitas antar stakeholder. Serta terus menjaga ketersediaan komoditi, kelancaran pasokan, keterjangkauan harga dan komunikasi yang efektif antar lembaga dan instansi terkait. (Diskominfo Bengkayang/IC/LR)
Rapat Paripurna tentang Pandangan umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati Bengkayang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Pimpinan sidang, Ketua DPRD (Fransiskus, M.Pd) Kamis, (10/6) 2021 di ruang sidang DPRD kab. Bengkayang.
Berikut penyampaian Pandangan umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati Bengkayang;
Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Antonius menurutnya. Terkait dengan pendapatan hasil Daerah Masih belum sepenuhnya untuk memenuhi target, maka dari itu mari saling bahu-membahu untuk meningkatkan PAD hasli Daerah lebih besar lagi. Dan khususnya kepada OPD penghasil uang Penegasan dari fraksi partai Gerindra meminta untuk meningkatkan semangat dan kualitas kinerjanya. dan Upaya-upaya jemput bola segera dilakukan.
Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Frengki Pabayo menyampaikan. Dari sisi pendapatan daerah, sebesar 906.877.477.444,07 atau 87,84% dari target 1.032.426.597.749,00 bahwa masih belum memuaskan dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu fraksi partai Demokrat meminta Kepada Para OPD untuk membangun komunikasi yang baik lagi. Menurutnya masih rendahnya serapan anggaran, di karena kinerja para OPD yang masih belum maksimal dan masih loyonya dalam bekerja. Kami meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang untuk memberi sanksi dan penegasan kepada para OPD yang masih belum mampu untuk mendukung program Pemerintah Daerah.
Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan dan Persatuan Indonesia, Timotius Jono menyampaikan meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, dan seluruh jajarannya untuk menangkapi terkait dengan capaian Terget dari masing-masing post Pendapat Asli Daerah(PAD) masih belum maksimal. untuk itu kami dari fraksi Partai PDIP minta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang serta jajarannya untuk mengevaluasi kinerja nya masing-masing, agar apa yang kita inginkan bersama tercapai dengan baik.
Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Kristina Dewi, A.Md.M menyampaikan. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang dan jajarannya untuk mengkaji ulang terkait dengan penyerapan Anggaran serta menuntaskan Aset-aset Daerah yang masih belum selesai, yang mengakibatkan dari hasil penilaian Laporan pengunaan Anggaran keuangan Daerah masih Sangat Buruk. Mohon kepada seluruh OPD untuk mengoptimalkan kinerjanya.
Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, Sarina, S.Pd menurutnya, fraksi Partai Nasdem belum bisa memberi pandangan umum yang lebih luas, terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2020, dikarenakan, dari sisi pendapatan bahwa antara target dan realisasi terdapat selisih kurang yang menjadi bahan Evaluasi kita bersama, untuk melakukan langkah strategis dalam meningkatkan sumber post pendapatan daerah. Fraksi Partai Nasdem mengajak kepada seluruh OPD mari wujudkan langkah-langkah perbaikan tersebut diantaranya dengan cara, Fokus pada perbaikan bidang sarana, prasarana Pertanian, Pariwisata, Koperasi UMKM, Pasar Rakyat, BUMD dan sektor pengasihan PAD lainnya.
Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Hanura Kebangsaan, Badaruddin, SH menyebut. Sehubungan dengan audit BPK RI perwakilan Kalimantan Barat atas hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bengkayang tahun anggaran 2020 masih dalam posisi unaudited atau sedang proses pemeriksaan terinci atas LKPJ Tahun Anggaran 2020, sehingga Opini atas LKPJ Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Belum di ketahui Hasilnya.
Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III Kalimantan Barat menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Selasa 8 Juni 2021. Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor:B/3356.16/KSP.00/70-74/05/2021 Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh PIC Satgas Pencagahan Korsub Wilayah Kalimantan Barat Ibu Irawati, dengan didampingi 2 anggota tim yaitu Renta Marito dan Untung W. Kegiatan ini berlangsung selama hampir 7 jam di Aula II Lantai V Kantor Bupati Bengkayang yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bengkayang, Asisten Setda, Inspektorat Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan dan Kepala OPD Kabupaten Bengkayang, Kepala Camat Kabupaten Bengkayang, serta Perwakilan Pimpinan Cabang BPD Bank Kalbar Bengkayang.
Sumber Foto: Diskominfo
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, SE.,MM membuka kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi dengan berpesan agar apa yang diminta oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III Kalimantan Barat dapat terlaksana dan berjalan dengan baik. “Dan tentunya harapan kami perlu kerjasama kita semua, yang mulai kendor-kendor tolong dinaikkan lagi motivasi kerjanya”. Himbau Bupati Bengkayang.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III Kalimantan Barat, Irawati mengatakan kalau berbicara dari 7 jenis tindak pidana korupsi sampai dengan tahun 2021 ini yang ditangani oleh KPK bahwa 66 % itu masih banyak berkutat di penyuapan. Dalam kegiatan ini juga Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III Kalimantan Barat banyak memberi masukkan ke Kepala Badan dan Kepala OPD guna mencari solusi permasalahan yang dialami serta meminta ke Kepala Badan dan Kepala OPD untuk segera menyelesaikan kendala yang dialami oleh masing-masin instansi.