Selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Agustinus Stormandi, S.E., M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Agustinus Stormandi, S.E., M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu, Bapak Fransiskus Diaan, S.H., M.H pada 3 Oktober 2025.

___

Congratulations and best wishes to Agustinus Stormandi, S.E., M.Si., on his inauguration as Acting Regional Secretary of Kapuas Hulu Regency.

The inauguration was led by the Regent of Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., on October 3, 2025.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama DPRD Kabupaten Bengkayang tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Bengkayang – Pada Jumat, (03/10/2025), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., menyampaikan bahwa proses pembahasan yang telah dimulai sejak 11 Juli 2025 tersebut berlangsung secara seksama dan dinamis, hingga akhirnya menghasilkan komitmen bersama yang menjamin keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2026 yang berbasis skala prioritas, dengan memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang dialokasikan anggarannya (money follows program), tidak sekadar berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Di samping itu, Bupati juga menekankan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

· Minimal 20% belanja daerah untuk bidang pendidikan;

· Minimal 10% total belanja APBD untuk bidang kesehatan di luar gaji;

· Minimal 10% dari pajak dan retribusi daerah untuk dana bagi hasil kepada pemerintah desa;

· Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK);

· Pengalokasian anggaran untuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, serta kewajiban anggaran lainnya sesuai amanat regulasi.

Diakhir sambutannya Bupati menyampaikan juga bahwa meskipun adanya keterbatasan anggaran Kabupaten Bengkayang memastikan pelayanan publik harus tetap berjalan. Tutupnya. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Pemkab Bengkayang Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Bengkayang — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan pemanfaatan Pajak Rokok serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri Rapat Koordinasi yang akan digelar pada Jumat, (03/10/2025).

Acara ini bertempat di Ruang Rapat Bupati Bengkayang. Agenda utama rapat adalah Sinkronisasi Program Pencegahan Rokok Ilegal di Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang berdampak pada penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.

Dasar pelaksanaan program pemberantasan rokok ilegal ini sangat kuat, berlandaskan pada regulasi pusat dan daerah. Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 (atau peraturan terbaru yang berlaku) yang menggantikan PMK sebelumnya seperti PMK No. 215/PMK.07/2021 dan landasan operasional melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 164/Satpol PP/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Terhadap Cukai dan Pajak Rokok Di Wilayah Kabupaten Bengkayang. Regulasi ini menjamin dukungan pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP Bengkayang memfokuskan kegiatannya pada Patroli dan Sosialisasi. Dua bentuk kegiatan utama yang dilaksanakan meliputi:

1. Dialog Tatap Muka: Melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahaya, serta dampak hukum dari peredarannya.

2. Pemasangan Baliho Gempur Rokok Ilegal: Memasang media informasi di tempat-tempat strategis untuk meningkatkan kesadaran publik secara luas melalui kampanye visual.

Melalui sinergi antarlembaga dan pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berupaya keras untuk memantau, mengidentifikasi, dan menindak tegas pelanggaran cukai, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mendukung peredaran rokok legal.

Pemkab Bengkayang berharap melalui rapat koordinasi ini dapat tercipta sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kehadiran seluruh undangan sangat diharapkan untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program tersebut. (Diskominfo Bengkayang/MR)

DPRD Kabupaten Bengkayang Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/09/2025), guna mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dengan telah disahkan Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan rekomendasi. “Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa APBD yang kita tetapkan benar-benar efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, serta kepala instansi vertikal se-Kabupaten Bengkayang.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Apel Kebangsaan Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang

Apel Kebangsaan Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang, Kamis, 25 September 2025. Berlangsung di Halaman Kantor Bupati Bengkayang.

@diskominfo_bengkayang

Apel Kebangsaan Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang, Kamis, 25 September 2025. Berlangsung di Halaman Kantor Bupati Bengkayang. #apelkebangsaan #bengkayang #kabupatenbengkayang #diskominfobengkayang

♬ suara asli – Kominfo_BkyOfficial – Kominfo_BkyOfficial

#apelkebangsaan#bengkayang#kabupatenbengkayang#diskominfobengkayang

Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Bengkayang

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Drs. H. Syamsul Riza dan Ketua DPRD Debit, S.H., menghadiri pisah sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang di Aula Rangkaya pada Kamis pukul 09.00-12.00 (14/08/2025).

H. Damsir, S.Ag., akan bertugas di Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, dan menyambut H. Syamsul Bahri, S.Ag., M.Si., sebagai pejabat baru. Bupati menyampaikan apresiasi atas dedikasi H. Damsir dalam membangun kerukunan umat beragama, sekaligus mengajak pejabat baru melanjutkan sinergi demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. Semoga di tempat tugas yang baru, Bapak H. Damsir, S. Ag dapat terus berkarya dan menginspirasi. Kepada Kepala Kemenag yang baru, kami ucapkan selamat datang dan mari kita lanjutkan sinergi demi kesejahteraan dan kerukunan masyarakat Bengkayang,” ungkap Bupati.

Kepala Kemenag baru berkomitmen mempertahankan program positif dan membuka diri terhadap masukan. Kegiatan ditutup dengan doa, penyerahan cenderamata, dan foto bersama, sebagai simbol kebersamaan dan penguatan kerja sama antara Pemkab Bengkayang dan Kemenag.(Diskominfo Bengkayang/MR)

Dirgahayu Kabupaten Kubu Raya ke 18 Tahun, Kamis 17 Juli 2025

Dirgahayu Kabupaten Kubu Raya ke 18 Tahun, Kamis 17 Juli 2025.

“Melayani dengan hati demi terwujudnya pelayanan prima dan berkualitas untuk Kubu Raya Melaju (Melayani Untuk Maju).”

#HUTKKR

#HUTKKR18

#DirgahayuKubuRaya18

#KubuRaya

#KubuRayaMelaju

#Bengkayang

#KabupatenBengkayang

#DiskominfoBengkayang

Happy 18th Anniversary of Kubu Raya Regency

Thursday, 17 July 2025

“Melayani dengan hati demi terwujudnya pelayanan prima dan berkualitas untuk Kubu Raya Melaju (Melayani Untuk Maju).”

#HUTKKR

#HUTKKR18

#DirgahayuKubuRaya18

#KubuRaya

#KubuRayaMelaju

#Bengkayang

#BengkayangRegency

#DiskominfoBengkayang

Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang. Acara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang ini berlangsung pada Jumat, (11/07/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS TA 2026 merupakan bagian penting dari proses penyusunan APBD, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, rancangan KUA dan PPAS akan dinilai oleh Gubernur untuk memastikan kesesuaiannya dengan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2026. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen sebelum disepakati bersama.

Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan target penerimaan daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,21 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp98,33 miliar, pendapatan transfer Rp1,1 triliun, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp7 miliar. Sementara itu, pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp1,21 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp916,28 miliar, belanja modal Rp71,27 miliar, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, belanja transfer Rp185,99 miliar, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp34,36 miliar.

Bupati menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD serta evaluasi dari Gubernur. Ia juga menyampaikan harapannya agar proses pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan daerah dan mewujudkan visi-misi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)