Plh. Bupati Bengkayang menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

BENGKAYANG, Info Publik -Plh. Bupati Bengkayang pada hari Senin tanggal 14 September 2020 diruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkayang menyampaikan Nota Pengantar Bupati Bengkayang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, S.Pd., M.Pd. bersama wakil ketua DPRD Jonedhi, S.Pi dan Esidorus, SP. dihadiri 20 orang anggota DPRD bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Bengkayang.

Dalam pidatonya, Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. mengatakan Perubahan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 merupakan siklus dari penganggaran daerah setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2020 dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dimana tujuan dari perubahan Kebijakan Umum APBD ini adalah untuk mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran mendekati kondisi riil, baik pada akun Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.

Tujuan lain untuk melakukan perubahan APBD adalah untuk menindaklanjuti terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit, organisasi antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam anggaran tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa secara khusus menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona Virus Desease (Covid 19) yang sangat berpengaruh pada struktur APBD Tahun Anggaran 2020.

Perlu diketahui hal yang paling dalam penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah tersampaikannya asumsi pada sisi Pendapatan, asumsi pada Sisi Belanja dan pada sisi pembiayaan yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bengkayang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.(tbg/man/fdr)

“KICK OFF RIF BENGKAYANG PENGEMBANGAN BUDIDAYA JAGUNG & PRODUK TURUNANNYA DIKAWASAN AGROINDUSTRI LEDO”

Bengkayang,Info Publik, Senin tanggal 14 September 2020 bertempat di Aula II Lantai V Kantor Satu Atap Bengkayang. Kegiatan tersebut diselenggarakan via Offline dengan menerapkan protokol covid-19 dengan Jumlah 60 undangan, dan secara online berjumlah 30 undangan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, Global Affairs Canada, Cowater International Tim Proyek NSLIC/NSELRED, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang terkait, Mitra Pembangunan, Mitra Perguruan Tinggi, Unsur Media. yang dibuka secara langsung oleh Plh. Bupati Bengkayang Obaja,SE.,M.Si beserta Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus,M.Pd dan Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang DR.YAN,S.Sos.,M.Si.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan berupaya mendukung semaksimal mungkin pelaksanaan program dana inovasi responsif/ RIF Tahap III melalui skema kawasan agro industri Ledo berbasis komoditas jagung. Mengingat produksi jagung pipilan kering di Kabupaten Bengkayang cukup tinggi, berdasarkan data Dinas Pangan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang tahun 2019, Produksi jagung di Kabupaten Bengkayang sebesar 141.928 ton. Produksi tersebut merupakan yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat, khusus untuk Kecamatan Ledo produksi jagung pipilan kering pada tahun 2019 sebesar 8.934 ton, walaupun Kecamatan Ledo bukan merupakan sentra produksi jagung di Kabupaten Bengkayang tetapi Kecamatan yang menjadi sentra produksi jagung letaknya berbatasan langsung dengan Kecamatan Ledo, yaitu Kecamatan Sanggau Ledo dan Tujuh Belas, sehingga bisa menjadi kawasan penyangga produksi jagung untuk kawasan industri jagung Ledo.

(sumber: Bappeda Kab.Bengkayang/ppid Utama )

Deklarasi Penegakan Protokol Covid 19

BENGKAYANG, Info Publik. Kamis tanggal 10 September 2020, Polisi Resort (Polres) Bengkayang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Partai Politik pengusung Calon Kepala Daerah melaksanakan Deklarasi siap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahap pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkayang tahun 2020.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Polres Bengkayang ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bengkayang.

Deklarasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberi pemahaman bagi masyarakat serta secara khusus bagi Partai Pengusung dan Tim Kampaye Calon Kepala Daerah/Bupati Bengkayang agar tidak melanggar Protokol Kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati 36 dalam setiap tahapan kampanye yang akan dilakukan.

DPRD KABUPATEN BENGKAYANG MERAYAKAN HUT KE – 21

Bengkayang,info publik. DPRD Kabupaten Bengkayang melaksanakan syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahunnya ke – 21. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Pimpinan dan anggota DPRD beserta mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang serta seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang.
Ketua DPRD Bengkayang, Fransiskus, S.Pd., M.Pd mengatakan perayaan Hari Ulang Tahun Ke 21 tahun ini dilakukan secara sederhana mengingat kondisi pandemi Covid-19. Kita juga membatasi undangan dengan melaksanakan protokol Covid 19. Intinya Meskipun perayaan dilaksanakan secara sederhana bukan berarti menghilangkan makna dan esensi bagi DPRD Kabupaten Bengkayang lebih baik ke depan ucap Fransiskus.Pada kesempatan yang sama Plh. Bupati Bengkayang, Obaja , SE., M.Si. dalam sambutannya berharap DPRD Kabupaten Bengkayang mampu bersinergi bersama Pemerintah Daerah sebagai mitra sejajar serta Forkopimda dan masyarakat untuk menuju Kabupaten Bengkayang yang sejahtera dan berdaya saing, baik pada peningkatan IPM maupun dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada dikabupaten Bengkayang guna meningkatkan pendapat asli daerah.

Plh. Bupati Bengkayang juga berharap dengan usia ke 21 ini DPRD kabupaten Bengkayang bisa menjadi Lembaga yang senantiasa sejalan dan searah bersama sesuai visi DPRD Kabupaten Bengkayang “Menjadi Lembaga yang tepercaya, Reaktif dan Aspiratif.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, SP. menyebutkan moment HUT DPRD tahun ini menjadi ajang untuk evaluasi kinerja, serta berharap lembaga DPRD menjadi lebih kuat, inspiratif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakatdan menjadi mitra kerja pemerintah daerah yang sinergis dan harmonis demi masyarakat Bengkayang.

Tim Satgas Kecamatan Bengkayang sosialisasi dan Edukasi Perbup Bengkayang Nomor 36 Tahun 2020 tentang penegakan Hukum dan Disiplin Protokoler Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di beberapa Wilayah Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.

Bengkayang, Info Publik. Pada hari Jumat tgl 4 Sept 2020 pkl 09 00 Tim Satgas Kecamatan Bengkayang telah dilaksanakan sosialisasi dan Edukasi Perbup Bengkayang Nomor 36 Tahun 2020 tentang penegakan Hukum dan Disiplin Protokoler Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di beberapa Wilayah Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.

Hadir dalam kegiatan tersebut :

  1. Plt Kadiskes kab. Bengkayang Bp Agustinus C S.sos.MM.
  2. Camat Bengkayang Bp D.Robinson S.sos.
  3. Danramil 1202-01/Bky Kapt inf Asswani Kunto.
  4. Kapolsek Bengkayang Ipda Rozehan.
  5. Sekcam Bengkayang Bp Thomas Meidyo Putra S.sos.M.A.P.
  6. Kapus Bengkayang Ibu Eny Nurmauly S,A.Md,Keb.
  7. Kasi Trantib kec.Bengkayang Bp Flugensius.
  8. Para Babinsa se kec.Bengkayang.
  9. Para Babinkamtibmas se kec.Bengkayang.
  10. Para Anggota BanPol PP Kec.Bengkayang
  11. Lsm Wahana Visi Indonesia Bp Daniel

Kegiatan dilakukan di tempat umum toko toko,pasar warung kopi di pusat kota kabupaten Bengkayang dengan memberikan himbauan dan teguran kepada seluruh warga masyarakat yg tidak mematuhi Protokoler Kesehatan Covid-19.

Kegiatan sosialisasi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokoler Kesehatan Covid-19 selesai pada pkl 10 45 dalam keadaan aman,tertib dan lancar.(sumber:Kec.Bengkayang/camat bengkayang/PPID Pembantu)

TOP BUMD AWARDS 2020 PDAM Kabupaten Bengkayang Star #3

Bengkayang, Info Publik. Selasa 01-09-2020, Direktur berserta Badan pengawas ,dan para Kabag ,kasi Pdam Bengkayang menyerahkan piala dan piagam penghargaan Award BUMD 2020 kategori bintang 3 dari seluruh PDAM se Indonesia, kepada PLH Bupati Bengkayang di ruang asisten III kantor satu atap Bengkayang.

Atas nama PDAM Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada “pendiri” PDAM Bengkayang , para direktur yang sebelumnya, dan kepada Bapak PLH Bupati ketua badan pengawas berserta jajaran , segenap masyarakat khususnya pelanggan PDAM Bengkayang atas dukungan saran dan keritik sehingga mendapat penilaian baik dari pihak panitia penyelenggara. sehingga pada tanggal 27/8/2020 PDAM Kabupaten Bengkayang diberikan penghargaan TOP BUMD AWARDS 2020 di Jakarta, dari 200 BUMD yang ikut seleksi dan presentasi.(fb.PDAM Bengkayang)

DPRD Kabupaten Bengkayang setuju Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2019

BENGKAYANG, Info Publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkayang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Esidorus, S.P. bersama ketua DPRD Fransiskus, S.Pd., M.Pd. dan wakil Ketua DPRD Jonedhi, S.Pi. dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dan Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. bersama Forkopimda.

Dalam pidato Bupati Bengkayang pada pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019, Plh. Bupati Bengkayang Obaja,SE. M.Si, mengatakan persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Proses akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.

Pada kesempatan yang sama Plh. Bupati Bengkayang juga mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat harus segera ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh kepala Organisasi Pemerintah Daerah.

Obaja, SE., M.Si. juga berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang bersama-sama menyikapi hasil temuan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Seperti diketahui laporan hasil pemeriksaan dijelaskan dalam 3 (tiga) dokumen atau buku yang disajikan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam setiap hasil pemeriksaan yakni ;

  1. Laporan hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.
  2. Laporan hasil Pemeriksaan BPK RI atas sistem Pengendalian Intern.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019

Pendapat Akhir Bupati Terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Bengkayang

BENGKAYANG, Info Publik. Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. rabu, 19 Agustus 2020 menyampaikan pendapat akhir Bupati Bengkayang terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang yang terdiri dari ;

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perpustakaan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kemajuan Kebudayaan Daerah
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Oganisasi Perangkat Daerah.
  5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Pajak.
  6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Jonedhi, S.Pi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, S.Pd., M.Pd. dan Esidorus, S.P. dihadiri Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dalam Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Plh. Bupati Bengkayang, mengucapkan terimakasih kepada Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Bengkayang yang telah menyampaikan laporan Pansus terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada hari rabu 10 Agustus 2020 yang lalu.

Plh. Bupati juga berterimakasih atas kerja keras semua pihak untuk kesempurnaan ke 6 (enam) Raperda ini.

Setelah mendengar Pendapat Akhir Bupati Terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna, dan mendapat persetujuan DPRD dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan oleh Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Bersama Plh. Bupati Bengkayang.

pada kesempatan lain setelah Sidang Paripurna dihadapan wartawan Ketua DPRD Fransiskus, S.Pd., M.Pd. mengharapkan Pemerintah Daerah bisa menindaklanjuti Peraturan Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati. Karena produk hukum tanpa aturan teknisnya maka akan sia-sia, katanya.

Tindaklanjut setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Bengkayang, ke 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah ini akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum untuk mendapat Nomor Register untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Plh. Bupati Bengkayang Menyerahkan Remisi Narapidana Rutan Klas II B Bengkayang

BENGKAYANG, Info Publik. Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. menyerahkan keputusan remisi umum tahun 2020 dan remisi umum 17 Agustus tahun 2020 kepada 92 Narapidana dan anak di Rumah Tahanan Negara Klas II B Bengkayang. Penyerahan ini dilaksanakan secara simbolis diaula lantai V Kantor Bupati Satu Atap secara virtual.

Turut hadir Dalam acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 terdiri dari :

  1. Pengadilan Negeri Kab. Bengkayang (BRELLY YUNIAR DIEN WARDI HASKORI, S.H., M.H
  2. Kepala Rutan Kelas II b Kab. Bengkayang (Chandra Wiharto)
  3. KASUBSI LOLA (G. Benny)
  4. KASUBSI YANTAH (Nikolaus Rinti Lande)
  5. BEDAHARA (Edi Arianto)
  6. Perwakilan Kejaksan Negeri Bengkayang ( Joseca Carolina)
  7. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang (Bowo Laksono)
  8. Perwakilan Polres Bengkayang Kasat Res Narkoba (Rizal, SAp AKP)

Penyerahan remisi ini merupakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

  1. Nomor : PAS-922.PK.01.02 TAHUN 2020 Tanggal 17/08/2020,
  2. Nomor: PAS-936.PK. 01.02. TAHUN 2020
  3. Nomor : PAS-958.PK.01.02. TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2020 dan Pemberian Remisi (RU) 17 Agustus Tahun 2020 Kepada Narapidana terkait pasal 34, 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (Diskominfo, Rutan Bengkayang)