Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Karhutla, Bupati Bengkayang Mengajak Untuk Bersatu Padu Menanggulangi Karhutla
Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang mengadakan apel Kesiapsiagaan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Bengkayang pada Jum’at (2/8/2024).
Apel gelar pasukan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., didampingi jajaran Forkopimda dan Kepala BPBD melakukan pengecekan personil dan peralatan yang siap digunakan. Apel gelar pasukan ini diikuti oleh TNI, POLRI, Satpol-PP, Manggala Agni Singkawang, BPKS se-Kabupaten Bengkayang dan stakeholder penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi ancaman Karhutla yang mana pada saat ini sedang memasuki musim kemarau dan cuaca ekstrim yang dapat meningkatkan resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor: 398/BPBD/ Tahun 2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Bengkayang.
Mengutip apa yang disampaikan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., dalam amanatnya, mengajak pihak terkait serta masyarakat untuk bersama mencegah bencana Karhutla di Kabupaten Bengkayang.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah, TNI, POLRI, perusahaan hingga masyarakat adat untuk bersatu padu dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla”, tutur Bupati Bengkayang dalam amanatnya.
“Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kerja keras kita semua dapat mencegah dan menanggulangi Karhutla di Wilayah Kabupaten Bengkayang”, tuturnya menambahkan.
Kebakaran hutan dan lahan itu sendiri sangatlah berbahaya dan akan berdampak pada rusaknya ekosistem dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Dampak lainnya dari asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, Penyakit Jantung serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)