Berita

Hari Pahlawan Ke-75 di Rangkaikan Dengan Upacara Hari Ulang Tahun Pramuka Yang Ke- 59.

Bengkayang,infopublik- Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-75 di Rangkaikan Dengan Upacara Hari Ulang Tahun Pramuka Yang Ke- 59. Selasa, 10 November 2020, Pukul. 08.00 Wib di halaman Kantor Bupati Bengkayang.

Bertindak selaku Inspektur Upacara Pj Bupati Bengkayang, Yohanes Budiman, S.IP., M.Si turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang,
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda dan Kepala OPD.

Peserta Apel dan Para Tamu Undangan di Batasi dan tetap menggunakan Masker agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam Acara tersebut di rangkaikan dengan pemberian Piagam penghargan Lencana Melati,dan Lencana panca Warsa.

Foto: Humprosetwanbky Sekretariat

Tes Swab Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bengkayang, Info Publik. Hari Jumat, 6 November 2020. Dalam dangka memperingati Hari Kesehatan Nasional Ke-56 Tahun 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang bersinergi bersama Polres Bengkayang, Koramil dan Kompi Bengkayang, SatPol PP, Dishub serta Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kec.Bengkayang.

Kegiatan tersebut selain dalam rangka melaksanakan Hari Kesehatan Nasional di Kabupaten Bengkayang, juga dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 Tahun 2020.

Adapun gelar dalam kegiatan itu yaitu merajia masyarakat yang tidak menggunakan Masker, yang selanjutnya melakukan Tes Swab bagi Pelanggar Protokol Kesehatan sekaligus pembagian masker gratis.

Kegiatan dilaksanakan di 3 titik lokasi, yaitu :

  1. Polsek Bengkayang,
  2. Koramil 01/BKY, dan
  3. Puskesmas Bengkayang.

Giat tersebut juga dihadiri langsung oleh Pj.Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kab.Bengkayang, Kapolres Bengkayang dan Wakil Ketua DPRD Kab.Bengkayang. (diskominfo kab.bengkayang)

PJ. BUPATI MEMBUKA PELATIHAN AMT PENUMBUHAN WIRAUSAHA BARU DI KABUPATEN BENGKAYANG

Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si membuka Pelatihan Achievement Motivation Training (AMT) Penumbuhan Wirausaha Baru di Kabupaten Bengkayang diaula Jovans Bengkayang pada hari selasa tanggal 3 November 2020.

Pelatihan yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang dengan Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat diikuti calon wirausahawan/wirausahawati  baru Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Bengkayang mengatakan Pelatihan Achievement Motivation Training (AMT) Penumbuhan Wirausaha Baru ini bertujuan untuk memberi program pendidikan kecakapan hidup (life skills education) bagi masyarkat dalam penciptaan pekerjaan dan wirausaha baru. Pada kesempatan yang sama Yohanes Budiman, S.IP., M.Si mengatakan bahwa Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka untuk menanggulangi pengangguran adalah melalui pelatihan kewirausahaan, karena itu saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, terlebih dapat dapat mengurangi angka pengangguran di kabupaten Bengkayang ujarnya.

PENDAPAT AKHIR BUPATI BENGKAYANG TERHADAP 4 RAPERDA KABUPATEN BENGKAYANG

Pj. Bupati Bengkayang menyampaikan Pendapat Akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada hari selasa tanggal 3 November 2020.

Rapat Paripurna yang dihadiri Anggota DPRD bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkayang ini menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Pada kesempatan ini, PJ. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si. mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras DPRD Kabupaten Bengkayang dan  semua pihak demi kesempurnaan keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkayang dan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.

APEL IKRAR NETRALITAS ASN PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI KABUPATEN BENGKAYANG

Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si menggelar apel ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten Bengkayang pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020.

Apel ikrar netralitas aparatur sipil negara ini dihadiri seluruh pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Bengkayang mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 hal : Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Yohanes Budiman juga mengingatkan kepada kepala OPD untuk pro aktif mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 800/2067/BKDPSDM/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Serentak tahun 2020 kepada setiap PNS dan tenaga Honorer dilingkungan unit kerja masing-masing dalam hal menegakan aturan netralitas dan menciptakan situasi yang kondusif selama pilkada serentak. Sebagaimana diketahui aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 4 angka 15 menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, jadi apabila hal ini masih tidak diindahkan, saya tidak akan ragu ragu menindak ASN yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam politik praktis tersebut, ujar Pj. Bupati Bengkayang. (Diskominfo Bky)

Pj. Bupati Bengkayang membuka kegiatan paparan rencana kerja tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

HUMPRO Bengkayang, Info Publik – Penjabat Bupati Bengkayang, Yohanes Budiman, S.IP.,M.Si, Kamis (15/10) membuka kegiatan paparan rencana kerja tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diiukuti oleh Sekretaris OPD dan Pengurus Barang di Aula V Kantor Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Yohanes Budiman mengaku cukup terkejut karena semenjak Kabupaten Bengkayang berdiri hingga sekarang belum ada diterbitkan Peraturan Bupati sebagai Pedoman Penghapusan Barang. Bayangkan tahun berapa Bengkayang ini berdiri, nah selama itu terjadi akumulasi barang-barang yang dibeli dalam jangka waktu tertentu yang seharusnya sudah layak dihapus masih banyak tumpukan barang rongsokan yang masih berada ditempat kerja.

“Itu salah satu indikator yang paling kasat mata kalau mau melihat penataan aset di Bengkayang,” ungkapnya.
Nah, dari temuan BPK contoh masih ada 1000 sekian persil tanah yang menjadi aset Bengkayang yang belum disertifikatkan. Itu untuk skala besarnya. Belum lagi kita bicara tentang misalnya penertiban kendaraan dinas. Saya kemarin diberi pinjaman kendaraan dinas yang saya lihat platnya plat B, setelah diselidiki kendaraan tersebut tidak tahu asal usulnya. Itu merupakan salah satu contoh pengelolaan asset yang amburadul.

“Mulai minggu ini Saya mau cek nanti di OPD satu persatu apakah ada kendaraan dinas yang masih berhutang pajak, karena yang Saya tahu setiap OPD memiliki anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas,”

“Jangan sampai kita menyuruh masyarakat membayar pajak sementara kita sendiri tidak memberi contoh yang baik,” tegas Yohanes.

Belum lagi jika membicarakan kendaraan dinas yang dibawa pulang kemudian BPKB nya juga dibawa pulang. Bayangkan, bisa saja kalau orang punya niat jahat kemudian dilelangnya kendaraan dinas yang notabenenya aset milik Pemda Bengkayang, bisa saja terjadi. Atau misalnya, cerita disalah satu Kabupaten dimana kendaraan dinas digunakan untuk mengangkut sesuatu yang illegal dan itu ditangkap oleh pihak berwenang. Itu artinya penataan asetnya masih sangat amburadul.

Pj. Bupati juga mempertanyakan, sudah tertibkah para Sekretaris di OPD untuk menertibkan kartu inventaris barang disetiap ruangan atau jangan-jangan nda ada atau tidak pernah diperbarui. Sementara diketahui bersama, itu adalah tanggungjawab Kepala OPD yang secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris yang bertanggungjawab terhadap Pengurus Barang disetiap OPD.
Hal yang paling mendasar adalah kartu inventaris. Idealnya penataan aset itu berawal dari hal yang paling kecil yang harus bapak-ibu lakukan di OPD masing-masing. Contoh, setiap kali bapak-ibu membeli aset, misalnya laptop atau komputer ketika itu diberikan kepada seseorang untuk digunakan, itu seharusnya ada administrasinya. Sehingga apabila terjadi sesuatu dengan aset tersebut ketika ada pemeriksaan ada yang bertanggungjawab. Kalau itu tidak dilakukan kemudian akumulasinya menjadi menumpuk akhirnya ketika ada penertiban aset banyak yang tidak dapat terinventarisir dengan baik.

“Jangan-jangan yang pegang kendaraan dinas juga tidak punya surat penunjukkan (administrasi) penanggungjawab barang,” ungkapnya.

Jadi mulai hari ini, Saya minta kepada bapak ibu untuk mengecek kendaraan dinas yang ada di OPD, saya tidak mau dengar masih ada OPD yang tidak membayar pajak kendaraan dinas karena saya tahu setiap tahun pasti ada anggaran untuk pemeliharaan kendaraan.
Jangan pernah mimpi status laporan keuangan Kabupaten Bengkayang akan mendapat status laporan yang baik jika penataan aset tidak dikelola dengan baik. Mulailah dari hal-hal yang kecil. Oleh karena itu untuk tahap awal ini OPD terkait harus membuat pedoman penghapusan barang terlebih dahulu. Bagaimana mau menata aset apabila kita tidak punya pedoman penghapusan.

Jangan-jangan aset yang dibeli tahun 2000 dulu yang sekarang nda tahu kemana bangkainya masih tercatat sebagai aset Pemda karena belum pernah dilakukan penghapusan. (Krisantus/Sukilah/Stella/Natalia/Humprofasin/Humpro_PPID/PPID Utama).

Audensi Bersama Bawaslu, Pj.Bupati Bengkayang Ingatkan ASN di Kabupaten Bengkayang

Bengkayang, Info Publik – Menjelang pelaksanaan Pilkada, 9 Desember, persiapan baik tahapan maupun proses pengawasan terus berjalan. Terkait pengawasan, hari ini, Kamis (15/10), Bawaslu Kabupaten Bengkayang melakukan audensi dengan Pemerintah Daerah yang dipimpin langsung oleh Penjabata Bupati, Yohanes Budiman, S.IP.,M.Si diruang rapat Bupati.

Dimana pada kesempatan tersebut hadir Asisten I, Yohanes Atet, S. IP, M. Si, Evi Flavia, Yopi Cahyono, Fredi Aprianus, Dani (Tim Bawaslu) dan Muhlisin (Kesbangpol).

Ada beberapa hal pokok yang disampaikan, seperti kesiapan Bawaslu untuk memfasilitasi petugas dari Dinas Kesehatan guna mendukung proses pengawasan Pilkada.

Kemudian, terkait kampanye, Yopi Cahyono menyebutkan pihaknya telah mengundang Tim Paslon, Pol PP maupun Aparat Keamanan agar dalam melaksanakan kampanye semua pihak harus menjalankan protokol kesehatan. Sementara untuk pelanggaran alat peraga kampanye, tindakan dibagi dua yaitu secara lisan yaitu dengan melalui surat. Minggu depan akan melakukan tindakan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan alat peraga.

“Kami juga akan fokus mengawasi ASN terlibat kampanye, baik secara langsung maupun tidak, termasuk di media sosial,” sebut Yopi.

Berkaitan dengan kendala pengawasan dilapangan, Fredi Aprianus, menyebutkan ada beberapa hal, diantaranya kekurangan kendaraan operasional seperti di Suti Semarang, kami Tim Bawaslu memakai kendaraan pribadi. Kesulitan komunikasi akibat jaringan.

Menanggapi hal ini, Pj. Bupati, Yohanes Budiman calon-calon juga punya pengawas tapi tidak secara legal. Carilah cara yg strategis, karena idealnya harus terpenuhi semua. Persoalan ketakutan untuk mengikuti Rapid Test itu memang perlu sosialisasi dari Bawaslu dan Puskesmas. Nanti masalah Rapid Testnya harus lebih awal konsultasikan/komunikasikan dahulu dengan Kepala Dinas Kesehatan.

“Kita berharap kegiatan (Pengawasan) ini berjalan dengan lancar. Terkait dengan Pilkada saya sudah wanti-wanti dengan pihak Kapolres, Camat, Kesbangpol,” ungkapnya.

Mengenai anggaran, silahkan diajukan ke Pemda sesegera mungkin. Sedangkan untuk kendaraan operasional tidak bisa dijanjikan, namun dapat dibuat surat secara resmi bantuan kendaraan operasional tersebut.

Masalah media sosial, terkait Like dan komen, karena banyak orang yang tidak mengerti menggunakan media sosial dengan baik dan cermat. Apel seluruh ASN di Kabupaten Bengkayang, salah satu materinya tentang Like dan komen di Media Sosial. Saya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan itu. ASN itu harus berada di setiap golongan. (Rully/ Yucha/ Atmawati/PPID_Humpro/PPID Utama)

PJ. BUPATI BENGKAYANG MEMBUKA KEGIATAN DISEMINIASI PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bengkayang,info publik- Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, hari selasa, 13 Oktober 2020 di Hotel Lala Golden Bengkayang membuka kegiatan Diseminiasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat di Bengkayang.

Selain kegiatan Diseminiasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, juga penandatangan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tentang Kekayaan Intelektual dan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, mengatakan salah satu agenda prioritas pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional adalah pengembangan kekayaan Intelektual. Hak kekayaan intelektual merupakan suatu kreasi yang dilahirkan atas kemampuan intelektual. selain itu kekayaan intelektual juga dapat membantu meningkatkan perekonomian negara dan secara khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang,
Penandatangani Nota Kesepakatan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam pembentukan produk hukum antara kanwil dan pemerintah kabupaten bengkayang dalam proses pembentukan perda dan pengharmonisasian serta pembulatan dan pemantapan konsepsi perda sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. (ppid/Diskominfo)