148 BACAKADES DI BENGKAYANG JALANI TES KOMPETENSI TERTULIS

50 Desa dari 14 Kecamatan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Kamis (19/12/2019) mendatang.

Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal (DPMPD2T) Dodorikus

Dodorikus mengatakan,” Pada Pilkades tahun 2019, di Kabupaten ada 50 desa yang laksanakan puskesmas, ke lima puluh desa tersebar di 14 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang.

“Namun, dengan tingginya minat masyarakat mendaftar menjadi calon kepala desa, maka ada 19 desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang Sehingga untuk menemukan lima orang dilakukan tes kompetensi oleh panitia pilkades,”katanya.

Pelaksanaan tes kompetensi akan dilakukan pada Rabu (13/11/2019) yang bakal calon kadesnya tersebar di 19 desa yakni Desa Pisak, Desa Bengkilu, Desa Karimunting, Dedasa Suka Maju, Desa Cipta Karya, Desa Tiga Berkat, Desa Tapen , Desi Suti Semarang, Desa Kiung, Desa Setia Jaya, Desa Monterado, Desa Sango, Desa Mayak ,Desa Tirta Kencana, Desa Marunsu, Desa Pasti Jaya, Desa Babane, Desa Saba’u dan Desa Samalantan.

Pada hari ini juga, Rabu 13 November 2019 akan diumumkan maksimal lima nama Calon Kades yang berhak untuk mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada Kamis (19/12/2019) mendatang, tentunya penentuan keputusan menetapkan maksimal lima nama berdasarkan ketentuan peraturan penrundamg undangan yang berlaku,.

“Sedangkan sisanya 31 desa, pendaftarnya maksimal 5 calon saja sehingga tidak mengikuti tes kompetensi,” ucap Dodorikus

Berikut adalah daftar nama bakal calon kepala desa di 50 desa yang akan laksanakan puskesmas serentak pada Kamis 19 Desember 2019 mendatang yang tersebar di 14  kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang:

1.KECAMATAN SUNGAI RAYA,
1.DESA SUNGAI JAGA B :
-Muraizi, MA,
-Deden Suphendrawan,
-Syech Ismail Zibal

2.KECAMATAN SAMALANTAN,
1.DESA SAMALANTAN :
-Hartono
-Domynicus Hanny Kristiawan
-Maria
-Hortulanus
-Cortesius Sama
-Supardi Pendi
-Afendy Edy Susanto
-Markus
-Yosep Akuan
2.DESA SABA’U :
-Marianus,SH
-ST Kolap G
-Iyus
-Mardani,S.Pd
-Sabiarin  Bonifasius
-Petrus H.Roni
3.DESA BABANE :
-A.Fandus
-Rudiyanto
-Firdaus Swiyanto, .S.Sos
-Stefanus Marianus
-Andes Iswandi
-Moses Mudawi
-Stepanus Lomen
-Yohanes Asu
4.DESA PASTI JAYA :
-Dedy Fernando
-Dino Bartho
-Suhardi
-Ida Purwakanti
-Martinus
-Ramli
-A.Suhardi
-Nobertus
-Hambel
-Jimmi
-Nikolaus
-Aristono
5.DESA BUKIT SERAYAN:
-Resmy
-Zainal
-Stepanus Moses
-Supriyanto
, 6.DESA MARUNSU :
-Heriadi Mukmin
-Zakaria Pendi
-M.Liu Krisilos Tomus
-Ambrosius, A.Md
-Kristono
-Herkulanus Hardi

3.KECAMATAN BENGKAYANG,
1.DESA TIRTA KENCANA :
-Andreas Andi Darma
-Sipin
-Jene Ponto
-Diana
-Kasianto
-Derusina Era
-Acen
-Tobing
-Muliady
2.DESA BANI AMAS :
-Apolius
-Benny Dwi Ashari
-Kasper Sitohang
-Yohanes,SH
3.DESA SETIA BUDI :
-Yulianus Ria Kushendra
-Tabrani
-Lilis Suriani

4.KECAMATAN SELUAS,
1.DESA MAYAK :
-Kambli,S.Pd
-Jon Wek
-Ajas Asmara
-Yordanus
-Jumpung
-Leonard Anyan
-Acan Kartiansyah

5.KECAMATAN SANGGAU LEDO,
1.DESA LEMBANG :
-Walasri
-Rabuli
-Saripudin
-Andri Yusriadi
-Destaria Wiwit Kusmanto
2.DESA GUA :
-Sakim
-Puryono
-Endi Mustopo
3.DESA BANGE :
-Lopetrus
-Aan Wahyudianto
-Mistar Yono
4.DESA DANTI :
-M.Nurkholis Setiadi
-Ade Nurhidayat
-Purwanto
5.DESA SANGO :
-Jon Hanya,S.Pd
-Wardi
-Yosefh Eko Mardiantono
-Sutrisno
-Rudi
-Fransiskus Sinyan
-Aloysius

6.KECAMATAN MONTERADO,
1.DESA NEK GINAP:
-Marukis,S.IP
-Martinus
-Martinus.K
2.DESA GERANTUNG :
-Y.Dino Harianto
-Erlan Septiansyah,SP
-Sesel
-Julianus S
3.DESA SENDORENG:
-Agus Malik
-Daniel
-Yulius
-Adrianus Ongki
4.DESA RANTAU :
-Lipus
-Biron
-Damianus Ma’at
5.DESA MEKAR BARU:
-Enida
-Miston
-Julius Dedi
-Cipto
6.DESA MONTERADO:
-Hendri
-Pius
-Johanes Wirasto
-Alisius Yanto
-Musni
-Agus Purnomo
-Samaani
7.DESA SERINDU:
-Miji
-Tiong,S.Pd

7.KECAMATAN TERIAK
1.DESA DHARMA BHAKTI:
-Jelly Naswadi
-Yayat Sudrajat
-Herkulanus
-Yulius
-Fransiskus Dino
2.DESA SETIA JAYA:
-Apandius Lion
-Dwi Ratna Melani
-Tatang
-Willibrodus Ajuk
-Herianto,A.Md
-Loudy Rezzeky,SP
-Nikolas Edy Tarigan
-Idrius
-Iyas
-Suria
-Yusmerius Jolong
-Hei Kuswanto
-Adrianus Adi
3.DESA BANGUN SARI:
-Joko Ono
-Bisung
4.DESA TEMIA SIO:
-Hendri
-Akian
-Cariat Widodo

8.KECAMATAN SUTI SEMARANG,
1.DESA NANGKA:
-Martinus
-Saksono
-Golong
, 2.DESA KIUNG:
-Ajor
-Iwa Rajasa
-Alek Subroto
-Rupinus Giduk
-Adi Handoko
-Aloysius
-Dendi Tata
-Petrus Johan
-Tri Susanto
 3.DESA KELAYU:
-Adonsius
-Roni
-Markus
4.DESA CEMPAKA PUTIH
-Muhamad Syukur
-Rachmat
-Supriyanto
-Hendri
5.DESA SUTI SEMARANG:
-Thomas
-Petrus Landuk
-Samuel
-Robertus
-Santo
-Andi
6.DESA TAPEN:
-Herkulanus
-Yanto,A
-Antonius Sapatu
-Timotius
-Lorensius
-Mandus
-Elkanus

9.KECAMATAN CAPKALA,
1.DESA CAPKALA:
-Marselus
-Kristianus Do’ang
-Jamil
-Pomin
-Anes Teteng
2.DESA NANDOR:
-Jarni
-Florentina Fenny
-Jeremias

10.KECAMATAN LUMAR
1.DESA TIGA BERKAT :
-Alan
-Garadus,A.Md
-Lelok
-Deddy
-Bartolomeus Barto
-Yohanes Leonardus Juhari
-Untung
-Rosiana Asis,S.Hut
2.DESA LAMOLDA:
-Pilipus
-Fariana
-Ningsih
-Gregorius Muksin

11.KECAMATAN SUNGAI BETUNG,
1.DESA CIPTA KARYA:
-Darmanto
-Utun
-Jupi
-Bernabas
-Cipung
-Benyamin Kalvin
2.DESA SUKA BANGUN:
-Candra Priadi
-Jolly Surianto
-Kasius
-Welly,S.Pd.k
-Dedelius
3.DESA KARYA BHAKTI:
-Renadus
-Jemi Okta Suhardi Selan
-Agus Supriyono
-Masran MG
-Atis Rusono
4.DESA SUKA MAJU:
-Marsudi
-Martinus Tulen
-Ratna Dewi
-Fransisko Ruas
-Markas
-Fransiskus Xaverius
-Yanto

12.KECAMATAN SUNGAI RAYA KEPULAUAN,
1.DESA KARIMUNTING:
-Iskandar,S.Pd
-Tarmizi,S.Pd
-Handoko Yunus Djiu
-Aspian
-Abdul Muluk,ST
-Halidi
2.DESA RUKMA JAYA:
-Alhadi
-Rasino
-Sadri
-Uray Iswandi
-Wahyu Setiawan
, 3.DESA SUNGAI RAYA:
-Amir Syaripudin
-Ridwan
-Darmadi
-Fatwa Nugraha
4.DESA PULAU LEMUKUTAN:
-Anizam
-Ahmad Yusuf
-D.Suhandoko
-Afriandi

13.KECAMATAN LEMBAH BAWANG,
1.DESA PAPAN UDUK:
-Paulus
-Albet Hidayat
-Iwan.L
-Samuel

14.KECAMATAN TUJUH BELAS,
1.DESA BENGKILU:
-Muhrodin
-Tinus
-Rudini
-Samsul Hadi
-Moldiono,A.Md
-Fransiskus Susi
-Supirman
-, 2.DESA PISAK:
-Thomas Susanto
-Herkulanus
-Berto
-Rantau
-Oktavianus Marko
-Diana
-Marselinus Dona
-Sutrisno Nana
3.DESA KAMUH :
-Yohanes
-Junaidah
-Prayitno
-Sudarlan
4.DESA SINAR TEBUDAK:
-Marlianus Duladi
-Fransiskus Aju
-Y.Suhardi
-Sukardi.

Nilai SKD CPNS Tahun 2018 Dapat Dipakai untuk jadi Nilai SKD CPNS Tahun 2019

Nilai SKD CPNS Tahun 2018 yang dimaksud adalah Nilai SKD Peserta CPNS 2018 yang berstatus P1/TL atau peserta seleksi Penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan PERMEN PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Sebagaimana yang tertuang pada Lampiran I PERMEN PANRB Nomor 23 Tahun 2019 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019 , pada Bagian huruf “F” (KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM), point 7-9 menjelaskan:

  • Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
  • Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
  • Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
Dan pada bagian huruf “H” (PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL), menjelaskan:
  1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya
    melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
  2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi
    pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
  3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
    a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
    b.  Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
  4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
  5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
  6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik
    antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
  8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang
    batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
  10. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
 

PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES SKD PENGADAAN CPNS TAHUN 2019

Permenpan RB No 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas CPNS 2019 ini ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Pasal 4 dijelaskan bahwa
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.

Selengkapnya Download PERMENPAN RB No 24/2019